Berharap Pilkada Tidak Tertunda Lagi

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Senin, 8 Juni 2020 | 21:42 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 876


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah mulai gencar menyosialisasikan new normal atau adaptasi kebiasaan baru. Ini bukan berarti pemerintah menyerah terhadap pandemi virus corona (Covid-19). Penanganannya justru akan lebih serius dilakukan sehingga pemerintah dan masyarakat bisa tetap aman dan produktif di tengah pandemi.

Salah satu agenda besar pemerintah yang akan turut bergulir kembali dalam era adaptasi kebiasaan baru adalah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah di seluruh Indonesia. KPU, baik pusat dan daerah, berencana akan melanjutkan kembali tahapan-tahapan pilkada yang sempat dihentikan sementara akibat pandemi.

Demi kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun menyiapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada. Pemerintah ingin memastikan bahwa kesehatan dan keselamatan warganya menjadi yang utama.

Nantinya, pada setiap tahapan pilkada akan ada protokol kesehatannya. Misal, pada saat pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kemarin tertunda, pemerintah bersama KPU RI sedang menyusun bagaimana pelantikan tersebut bisa dilakukan dengan protokol kesehatan.

Demikian juga dalam melakukan verifikasi calon perorangan, pendaftaran pasangan calon itu nantinya dapat disepakati untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian, seperti misalnya menggunakan perwakilan dengan metode-metode tertentu. Pun protokol kesehatan saat pengumuman pasangan calon serta tahapan-tahapan pilkada selanjutnya hingga pemungutan suara.

Selain pemerintah dan KPU RI, penyusunan protokol kesehatan ini juga akan melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan KPUD agar protokol tersebut lebih sempurna karena masing-masing lebih mengetahui situasi, kondisi, hingga kebiasaan warga di daerahnya masing-masing.

Perlu diingat, keputusan melanjutkan tahapan pilkada diambil bukan serta merta. Melainkan setelah berkonsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya oleh Kemendagri bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan KPU RI. Tetapi juga bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan para pakar, mengingat negara harus melanjutkan kehidupan kebangsaannya, termasuk kehidupan politik.

Sebagai referensi perbandingan, saat ini ada kurang lebih 60 negara di dunia yang sedang atau akan melaksanakan pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilu lokal. Sebagian besar di antara negara-negara tersebut ada pula yang sudah selesai melaksanakannya.

Contohnya yang terjadi di Korea Selatan. Di sana telah selesai dilakukan pemilu pada Maret lalu, yakni justru saat puncak pandemi Covid-19 di negara tersebut.

Ada pula yang melakukan penjadwalan ulang dan sebagainya. Tetapi, hampir seluruh penyelenggaraan pemilu maupun pemilu lokal di berbagai negara itu juga tetap dilanjutkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Oleh karena itu, pada era adaptasi kebiasaan baru saat ini, kedisiplinan akan menjadi kata kunci yang utama bagi semua pihak dalam menjalankan protokol kesehatan di segala aspek kehidupan, termasuk politik.

"Kita tidak boleh terus menerus terjebak pada keadaan yang berlangsung saat ini. Prinsipnya seluruh daerah dan pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu siap melaksanakan dan mengawal Pilkada serentak 2020 yang tahapannya akan dimulai pada 15 Juni mendatang," ujar Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (05/06/2020).

Kesiapan KPUD

Menyusul keputusan Pemerintah bersama DPR dan KPU RI untuk memulai tahapan pilkada per 15 Juni 2020,  270 KPUD penyelenggara pilkada pun  bersiap diri. KPUD Sumatra Barat misalnya, merancang tahapan pilkada sesuai jadwal dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.

Ketua KPUD Sumatera Barat Amnasmen di Padang, Rabu (03/06/2020), menyampaikan akan menggelar pilkada pada 9 Desember 2020. "Walaupun hal itu belum keputusan akhir, kita mencoba untuk membuat rancangan kegiatan dan tetap menunggu instruksi dari KPU RI," kata dia.

Amnasmen mengatakan pihaknya akan melakukan penguatan kelembagaan dengan mengaktifkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Ia merencanakan apabila tahapan dimulai 15 Juni 2020, maka yang pertama akan dilakukan adalah verifikasi faktual bakal calon kepala daerah perseorangan. Menurutnya, tahapan tersebut dapat dimulai pada 17 atau 20 Juni 2020

"Ini ancang-ancang yang kita buat, apabila keputusan akhir KPU RI sudah disampaikan kepada kami maka tinggal melaksanakan saja," kata Amnasmen.

Sementara itu, KPUD Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, juga tengah menyiapkan skema baru pelaksanaan tahapan pilkada dengan mempertimbangkan situasi daerah yang sedang dilanda pandemi Covid-19.

"Akan banyak perubahan dalam tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini, Maka kita menyiapkan skema baru untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada," kata Ketua KPUD Bangka Tengah Rusdi di Koba, Rabu (03/06/2020).

Ia menjelaskan, skema baru yang akan disiapkan itu tentu juga mengacu kepada arahan KPU RI. Yang pasti, pola pendataan pemilih dari pintu ke pintu ditiadakan dan sosialisasi bersifat terbatas dengan tidak melibatkan banyak orang

"Tugas utama kami adalah mengaktifkan kembali panitia ad hoc, seperti PPK dan PPS sebagai ujung tombak pelaksanaan tahapan. Tentu protokol kesehatan wajib kami patuhi selama melaksanakan tahapan Pilkada 2020," ujar Rusdi.

Sejalan dengan keputusan pemerintah pusat, lanjutan pelaksanaan tahapan pilkada Kabupaten Yalimo, Papua, juga akan kembali dimulai pada 15 Juni 2020. Ketua KPUD Yalimo Yehemia Walianggen, Rabu (3/6/2020), mengatakan sudah mendapat instruksi untuk melanjutkan tahapan yang terhenti pascawabah corona.

Keputusan itu diterima dari KPUD Papua sehari sebelumnya usai rapat koordinasi antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Tindak lanjut keputusan rapat tersebut disampaikan oleh KPUD Papua secara daring kepada 11 kabupaten penyelenggara pilkada.

"Untuk tahapan setelah tanggal 15 Juni, kita akan mengaktifkan kembali badan ad hoc, dalam hal ini PPK dan PPS yang mana sudah kami berhentikan April lalu. Diaktifkan kembali untuk melaksanakan seluruh tahapan," katanya.

Mengingat tidak adanya dukungan layanan internet, KPUD Yalimo akan tetap melaksanakan tahapan pilkada dengan cara datang ke masyarakat. Namun demikian, Yehemia memastikan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada.

Beberapa tahapan yang nantinya akan dilakukan KPUD Yalimo, antara lain melakukan rapat koodinasi dengan para pemangku kepentingan terkait tahapan yang kembali dilanjutkan, termasuk tahapan perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Sedangkan KPUD Kepulauan Riau (Kepri) akan memulai lanjutan tahapan pilkada pada 17 Juni 2020. Komisioner KPUD Kepri Arison di Tanjungpinang, Selasa (02/06/2020), mengatakan lanjutan tahapan pelaksanaan pilkada dimulai dengan mengaktifkan kembali peran PPK dan PPS yang sebelumnya dinonaktifkan akibat pandemi Covid-19.

Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi faktual persyaratan calon perseorangan yang telah dibuka sebelumnya. Setelah tahapan tersebut seleai, akan dilanjutkan ke tahapan pemutakhiran data pemilih. Dua tahapan tersebut akan dilakukan pada Juni hingga Juli 2020

Selain itu, KPUD Kepri juga akan melakukan pembahasan bersama Pemprov Kepri mengenai perubahan aturan pelaksanaan pilkada pada masa pandemi, di mana perubahan tersebut juga secara langsung menggeser alokasi anggaran pelaksanaan pilkada yang telah ditetapkan.

"Pilkada akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, maka akan ada penambahan anggaran," ucap Arison.

Ia mengatakan, tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada 9 Desember mendatang tentu akan berubah. Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang seperti kampanye dan sosialisasi akan sangat dibatasi imbas pandemi Covid-19.

Saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada dan PKPU penyelenggaran pilkada pada masa bencana nonalam yang saat ini sedang dibahas.

Pencairan Dana Hibah

Guna memperlancar persiapan pelaksanaan tahapan pilkada yang sempat tertunda, Mendagri Tito Karnavian telah meminta kepala daerah di 270 daerah penyelenggara pilkada untuk segera mencairkan dana hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2020.

"Tolong rekan-rekan kepala daerah, usulan atau NPHD yang sudah disepakati segera dicairkan, berapa pun dicairkan kepada penyelenggara, KPU maupun bawaslu daerah, agar mereka betul-betul memiliki napas, ruang fiskal untuk melanjutkan tahapan yang direncanakan pada 15 Juni ini," tuturnya di Jakarta, Jumat (05/06/2020).

Di samping itu, Mendagri juga menegaskan agar pelaksanaan pilkada dan pencairan NPHD tidak diperumit dengan politik transaksional. Pasalnya, meski berskala kontestasi lokal, pilkada kali ini menjadi pesta demokrasi terbesar karena diselenggarakan di 270 daerah. Hal itu tentunya akan berimbas pada stabilitas politik nasional.

"Tolong, ini sekali lagi politik memang iya politik lokal. Akan tetapi, kalau untuk kepentingan nasional, saya kira kita harus satu pemikiran yang sama," imbuhnya.

Seperti diketahui, hari pemungutan suara pilkada telah diputuskan akan digelar pada 9 Desember 2020 dan tahapan yang sempat tertunda kembali akan dilanjutkan oleh KPU pada 15 Juni ini. Mengingat hal itu, Mendagri meminta KPU untuk mempertimbangkan durasi kampanye agar tidak terlalu lama sehingga bisa menunda sedikit lagi jadwal tahapan pilkada ke awal Juli 2020.

Menurutnya, dengan adanya penghematan beberapa hari dengan memperpendek jadwal tahapan kampanye, waktu yang dipangkas tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk mempertajam beberapa kegiatan yang juga dibutuhkan dalam pilkada.

"Kegiatan yang memerlukan waktu, misalnya sosialisasi atau pemutakhiran data pemilih yang risiko interaksi sosialnya sangat tinggi menjadi lebih rendah karena adanya tambahan waktu," ujarnya.

Berharap Tidak Tertunda Lagi

Sebelumnya, keputusan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dari September ke Desember berlaku setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi UU.

Perppu yang ditandatangani pada 4 Mei 2020 itu diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia telah menimbulkan banyak korban jiwa, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu, dan juga telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.

Selain itu, penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional juga memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk dilakukannya penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 agar pesta demokrasi tersebut tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas.

Terdapat tiga perubahan dalam Perppu ini. Pertama adalah perubahan Pasal 120 dengan menambahkan bencana nonalam sebagai salah satu faktor dilakukannya pemilihan lanjutan. Selain itu, juga ada penambahan kata pemilihan serentak lanjutan, di mana sebelumnya hanya disebutkan pemilihan lanjutan saja.

Pada Ayat (1) disebutkan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.

"Pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perppu tersebut.

Perubahan kedua adalah disisipkan satu pasal di antara Pasal 122 dan Pasal 123, yakni Pasal 122A yang terdiri dari tiga ayat. Ayat (1) menyatakan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterbitkan.

Sementara menurut Ayat (2), penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,’’ bunyi Pasal 122A Ayat (3).

Pasal 201A menjadi perubahan yang ketiga, di mana pasal tersebut disisipkan di antara Pasal 201 dan Pasal 202. Pasal 201A Ayat (1) menyebut pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 Ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat (1).

"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,’’ bunyi Pasal 201A Ayat (2).

Jika pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat juga dilaksanakan, maka menurut Pasal 201A Ayat (3) pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Dengan demikian, meski sudah diputuskan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 digeser ke Desember, tetapi tidak menutup kemungkinan dapat dilakukannya penundaan kembali sampai waktu yang tidak ditentukan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air apakah sudah berakhir atau belum.

Namun, penundaan kembali tentu bukanlah hal yang diharapkan oleh semua pihak. Sebab, dengan tertundanya pilkada juga dapat berimbas pada agenda besar pemerintah lainnya. Maka itu, marilah kita disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang sudah diberikan oleh pemerintah sehingga pandemi ini cepat berakhir dan pelaksanaan agenda pembangunan pemerintah dapat kembali ke jalur yang benar. Termasuk Pilkada serentak 2020. (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)