Pilkada Tergantung Corona

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Kamis, 7 Mei 2020 | 00:46 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 877


Jakarta, InfoPublik - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 menjadi korban Coronavirus Disease 2019 (Covid-2019). Gara-gara penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru itu, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 terpaksa harus digeser dari September ke Desember.

Keputusan tersebut berlaku setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi UU.

Perppu yang ditandatangani pada 4 Mei 2020 itu diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia telah menimbulkan banyak korban jiwa, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu, dan juga telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 6 mei 2020, Covid-19 telah menginfeksi sebanyak 12.071 orang, di mana 2.197 di antaranya dinyatakan sembuh dan 872 meninggal dunia.

Selain itu, penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional juga memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk dilakukannya penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 agar pesta demokrasi tersebut tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas.

Terdapat tiga perubahan dalam Perppu ini. Pertama adalah perubahan Pasal 120 dengan menambahkan bencana nonalam sebagai salah satu faktor dilakukannya pemilihan lanjutan. Selain itu, juga ada penambahan kata pemilihan serentak lanjutan, di mana sebelumnya hanya disebutkan pemilihan lanjutan saja.

Pada Ayat (1) disebutkan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.

"Pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perppu tersebut.

Perubahan kedua adalah disisipkan satu pasal di antara Pasal 122 dan Pasal 123, yakni Pasal 122A yang terdiri dari tiga ayat. Ayat (1) menyatakan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterbitkan.

Sementara menurut Ayat (2), penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

‘’Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,’’ bunyi Pasal 122A Ayat (3).

Pasal 201A menjadi perubahan yang ketiga, di mana pasal tersebut disisipkan di antara Pasal 201 dan Pasal 202. Pasal 201A Ayat (1) menyebut pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 Ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat (1).

‘’Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,’’ bunyi Pasal 201A Ayat (2).

Jika pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat juga dilaksanakan, maka menurut Pasal 201A Ayat (3) pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Dengan demikian, meski sudah diputuskan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 digeser ke Desember, tetapi tidak menutup kemungkinan dapat dilakukannya penundaan kembali sampai waktu yang tidak ditentukan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air apakah sudah berakhir atau belum.

Revisi PKPU

Menyusul terbitnya Perppu 1/2020, KPU akan segera mematangkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal pilkada 2020. KPU pun menyambut baik Perppu ini karena mengakomodir usulan untuk mempertegas kewenangan menunda dan melanjutkan Pilkada.

"Sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun yang kewenangan menunda dan melanjutkan Pilkada yang dimaksud adalah sebagaimana yang diamanatkan Pasal 122A.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa kewenangan untuk menetapkan kelanjutan Pilkada yang semula ada di ranah eksekutif, kini menjadi wewenang KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR.

Pramono mengatakan, dalam menentukan tahapan Pilkada, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk mendapat kepastian mengenai selesainya pandemi Covid-19.

"Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A Ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3)," jelas Pramono.

Langkah Tepat

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan pemerintah yang menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020. Menurutnya, keputusan tersebut sangat tepat dan bijak di tengah situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan segala sesuatunya tidak ideal lagi untuk persiapan maupun pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Apalagi belum ada perhitungan yang pasti tentang durasi Pandemi Covid-19. Sedangkan semua daya dan upaya saat ini harus fokus pada keselamatan masyarakat, serta upaya memutus rantai penularan Covid-19," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (06/05/2020).

Oleh karenanya, kata dia, situasi dan kondisi saat ini memang mengharuskan sejumlah agenda ditunda, termasuk Pilkada serentak 2020 yang semula dijadwalkan pelaksanaannya pada 23 September 2020.

Jika masih mengikuti jadwal tersebut, maka aktivitas persiapan Pilkada serentak 2020 akan mulai meningkat intensitasnya pada Juni 2020. Namun, hal tersebut tentu akan memunculkan kesan tidak etis dan tidak manusiawi bila dipaksakan di tengah pandemi Covid-19.

"Memasuki pekan pertama Mei 2020 ini, semua provinsi telah melaporkan adanya pasien yang positif terinfeksi Covid-19. Dalam situasi seperti sekarang, tentu saja tidak ideal jika ada kegiatan dengan fokus pada persiapan Pilkada. Sebagaimana telah ditetapkan, Pilkada 2020 harus digelar di 270 daerah pemilihan, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang terletak di 32 provinsi," jelasnya.

Bamsoet menilai, tentu semua kandidat paham bahwa peluang memenangi Pilkada sangat ditentukan oleh produktivitas dan kreativitas selama periode persiapan. Sehingga ketika persiapan tidak mungkin dilakukan karena pandemi Covid-19, maka Pilkada serentak 2020 pada pekan ketiga September 2020 jelas tidak ideal lagi.

"Karena itu, keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020 sudah tepat dan bijaksana," tandasnya.

Penundaan Sejumlah Tahapan

Sebelumnya, dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, KPU juga telah melakukan sejumlah penyesuaian dalam hal persiapan teknis penyelenggaraan.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ruang lingkup SE ini meliputi sejumlah tahapan Pilkada serentak 2020, antara lain pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Berdasarkan SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk mengambil sejumlah langkah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pertama, menunda pelaksanaan pelantikan PPS. Namun bagi yang telah siap melaksanakan dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan, di mana masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

Kedua, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Ketiga, menunda pembentukan PPDP. Keempat, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Kelima, menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait.

Keenam, dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.

Terakhir, dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.

KPU pun berharap dengan adanya penyesuaian sejumlah tahapan di atas dapat mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan KPU, baik pusat maupun daerah, serta masyarakat luas. (FOTO: ANTARA FOTO/Irfan Anshori)