Kemenkumham Komitmen Wujudkan Lapas dan Rutan Ramah Lansia

:


Oleh Norvan Akbar, Kamis, 19 Desember 2019 | 09:19 WIB - Redaktur: Admin - 399


JPP, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyelenggarakan Luncheon Meeting dalam rangka diseminasi the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners tentang Perlakuan terhadap Narapidana Lanjut Usia di Indonesia, bertempat di Graha Bakti Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners untuk mewujudkan Standar Internasional Perlakuan Narapidana Lansia di Indonesia,” ungkap Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.

Pertemuan tersebut menghadirkan seluruh perwakilan Kedutaan Besar yang ada di Indonesia, pimpinan organisasi PBB, Non Government Organization (NGO), stakeholder Kemenkumham, serta Kementeri Luar Negeri (Kemlu).

Utami menjelaskan bahwa pertemuan ini untuk membangun kesadaran dan menyamakan persepsi tentang pentingnya manajemen khusus yang efektif terhadap narapidana lanjut usia.

“Saat ini jumlah narapidana lanjut usia yang ada semakin meningkat. Terdapat 4.755 narapidana lanjut usia di dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, narapidana lanjut usia memiliki kebutuhan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan narapidana lain yang lebih muda,” jelasnya.

The Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners merupakan embrio atas terwujudnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia.

Instrumen ini merupakan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh negara-negara ASEAN, Korea Selatan dan Jepang, International Committee of the Red Cross (ICRC), dan NGO pada International Seminar on the Treatment of Elderly Prisoners pada 16-19 Oktober 2018 lalu di Jakarta.

Utami juga menyebut bahwa pentingnya tindak lanjut dari the Jakarta Statement dikarenakan belum adanya sebuah standar international mengenai perlakuan terhadap narapidana lansia. Selain itu, adanya pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi terhadap perlakuan narapidana lanjut usia.

Utami mengungkapkan, selama ini perlakuan terhadap narapidana mengacu pada Standar Minimum Rules for Prisoners yang diperbaharui menjadi Mandela Rules.

“Untuk perlakuan khusus narapidana perempuan mengacu pada Bangkok Rules. Khusus untuk anak berpedoman pada Beijing Rules,” ungkapnya.

Sedangkan untuk perlakuan terhadap narapidana lanjut usia belum ada. Maka itu, Utami berharap semoga kedepannya akan lahir Jakarta Rules sebagai warisan Indonesia untuk dunia.

Ditjen PAS dalam menindaklanjuti adanya the Jakarta Statement sudah melakukan beberapa sosialisasi dan promosi pada beberapa forum internasional, di antaranya Asian Conference Correctional Fasilities Architect and Planners ke-8 di Tokyo, Jepang, pada 28 Oktober-2 November 2019, dan forum Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB di New York, Amerika Serikat, pada 26-28 November 2019.

“Tahun depan, promosi juga akan kami lakukan pada The 14th UN Congress on Crime Prevention and Criminal Justice di Kyoto, Jepang, pada 20-27 April 2020,” ungkap Utami.

Sementara itu, Ketua Delegasi ICRC Alexander mengutarakan bahwa inisitif Ditjen PAS mengenai perlakuan terhadap narapidana lansia sangatlah baik untuk ke depannya. Ia juga mengapreasi atas promosi dan sosialisasi yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan terkait pelaksanaan the Jakarta Statement di forum-forum internasional.

“Keanggotaan tidak tetap Indonesia di Dewan Keamanan PBB membawa banyak kesempatan the Jakarta Statement di dunia internasional,” tutur Alexander.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Direktur Kerja Sama Multilateral Kemlu, Veronica Vicka Ancilla Rompis mengungkapkan pihaknya akan mendukung dibuatnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia.

Menurut Veronica, Kemlu mendukung Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan standar internasional perlakuan terhadap narapidana lansia.

“Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujarnya. “Di masa mendatang kita berharap standar itu ada. Kami sepenuhnya mendukung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan ini,” sambung Veronica.

Adapun perlakuan terhadap narapidana lansia ini merupakan upaya dalam rangka menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak yang mereka miliki. Menurutnya, The Jakarta Statement merupakan embrio atas terwujudnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lansia. (ham)