Ini Dia Alur Bantuan Subsidi Gaji

:


Oleh Endang Kamajaya Saputra, Senin, 31 Agustus 2020 | 15:57 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 686


Jakarta, InfoPublik  –  Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berupaya keras membantu para pekerja yang berstatus pegawai negeri dan swasta dengan program subsidi gaji. Program ini diyakini dapat menggerakkan roda perekonomian dengan menaikkan daya beli masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan alur pemberian bantuan subsidi gaji atau upah untuk pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Bantuan tahap pertama diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Kamis 27 Agustus 2020. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan memperoleh bantuan Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. Bantuan ditransfer dua kali, masing-masing Rp1,2 juta.

Menaker mengataan bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan,” kata Ida di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Menaker menambahkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima bantuan. Menurut dia, daftar calon penerima bantuan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri melampirkan berita acara. Selain itu, melampirkan surat mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan. 

Menaker menambahkan setelah itu kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasar daftar calon penerima bantuan. Ia menyatakan KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung kepada Kantor Pelayanan Perbendahargaan Negara (KPPN).

Selanjutnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan bantuan pemerintah kepada bank penyalur. Proses penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah dan dilakukan secara bertahap.

Sedangkan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto telah menyerahkan 2,5 juta data calon penerima bantuan kepadanya. Menurut Ida, Kemnaker telah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama tersebut.

Tahap pertama ditargetkan minimal 2,5 juta pekerja per minggu. Menurutnya, proses yang telah dilakukan dengan kecepatan luar biasa, karena dalam satu minggu pihaknya harus merevisi DIPA (daftar isian pelaksana anggaran), membuat peraturan menteri, petunjuk pelaksana, serta petunjuk teknis.

Lebih jauh Menaker berharap program ini bisa membantu pekerja yang hari ini sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19 yang sungguh luar biasa. Menaker bilang program ini melengkapi program-program sebelumya yang dilakukan pemerintah. Kemnaker yang menjalankan program ini berharap agar dapat membantu pertumbuhan ekonomi kembali normal, dan menambah kemampuan daya beli pekerja.

Bantuan subsidi gaji atau upah pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan Covid-19. Pemerintah menganggarkan total subsidi gaji berjumlah Rp 37.870.345.011.000 dengan target penerima sebanyak 15.725.232 pekerja.

Bagi anda yang belum menerima pencairan di tahap 1 atau pertama jangan khawatir, karena untuk  tahap 2 akan segera dicairkan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:

Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile

  1. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
  3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
  4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
  5. Kemudian pilih di “Kartu Digital”.
  6. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Masukkan alamat email di kolom user.
  3. Masukkan kata sandi.
  4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
  5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
  6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
  7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

  1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Pilih menu registrasi.
  3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
  4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Melalui WhatsApp

Selain melaui web, Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau +62 855-1500910

Melalui SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Bagi yang sudah memenuhi syarat, silahkan cek status ketenagakerjaannya. (*)

Sumber Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.