Menyiapkan Ekonomi Kenormalan Baru

:


Oleh Endang Kamajaya Saputra, Selasa, 2 Juni 2020 | 07:29 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 450


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah tengah menyiapkan skenario pelaksanaan protokol tatanan normal baru yang Produktif dan Aman Covid-19. Dua program pun dirancang secara bersamaan, yaitu Exit-Strategy Covid-19 yang dimulai secara bertahap pada setiap fase pembukaan ekonomi dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. 

“Pemerintah membuat rencana agar kehidupan berangsur-angsur berjalan ke arah normal, sambil memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Data tersebut tentu akan dikoordinasikan dan bermuara di BNPB,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas kabinet terkait hal tersebut, Rabu (27/05/2020). 

Menko Airlangga menerangkan, Pemerintah membuat tahapan penilaian kesiapan berdasarkan sistem scoring yang mencakup 2 (dua) dimensi. Pertama, Dimensi Kesehatan terdiri dari perkembangan penyakit, pengawasan virus, dan kapasitas layanan kesehatan. Kedua, Dimensi Kesiapan Sosial Ekonomi yang mencakup protokol-protokol untuk setiap sektor, wilayah, dan transportasi yang terintegrasi satu dengan lainnya.

Ia menegaskan skenario Produktif dan Aman Covid-19 ini hanya bisa dicapai apabila Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat merespons dengan cepat upaya menekan tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19. “Selain itu, kita dorong pemulihan ekonomi dengan cepat melalui pembukaan kegiatan ekonomi setelah kurva melandai dan melakukan dorongan fiskal dan moneter sehingga diharapkan kita bisa keluar dari resesi ekonomi,” sambungnya. 

Adapun aspek yuridis terhadap pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 terkait dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu: PSBB dicabut sebelum jangka waktu penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan dan PSBB otomatis selesai setelah jangka waktu pelaksanaannya berakhir.

Airlangga menjelaskan mengenai Syarat Perlu, yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB. Syarat Perlu terdiri atas Perkembangan Covid-19, Pengawasan terhadap virus/Kesehatan Publik, Kapasitas pelayanan kesehatan, Persiapan dunia usaha, dan Respons Publik. 

Sementara Protokol baru dalam berkegiatan di luar rumah yang akan terus dilanjutkan walaupun PSBB disesuaikan meliputi: (i) Memastikan membersihkan tangan dengan sabun dan air bersih; (ii) Menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah; (iii) Menerapkan physical distancing (1.5-2 m); (iv) Isolasi mandiri jika terpapar kasus positif dan sakit; dan (v) Pengecekan suhu di setiap Gedung. 

Menko Perekonomian juga menerangkan bahwa ratas kabinet membahas mengenai Indikator Kesehatan di seluruh daerah di Indonesia berdasarkan Reproduction Rate (RT) dan perkembangan kasus baru. Dari hasil penilaian berdasarkan indikator Kesehatan dan Kesiapan Protokol didapatkan beberapa informasi. 

Menurut Data Epidemiologi BNPB, ada 110 Kabupaten/Kota yang belum pernah terinfeksi Covid-19 atau sudah tidak ada kasus positif. Upaya yang harus dilakukan adalah mempertahankan wilayah yang berstatus Zona Hijau agar tetap terbebas dari Penyebaran Covid-19 serta memulihkan Kembali Kegiatan Ekonomi namun tetap memperhatikan penerapan Protokol Normal Baru (new normal). 

Kemudian ada pula Daerah/Wilayah dengan Daya Tular Rt <1, berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Ada sebanyak 8 Provinsi yang sudah siap, antara lain: Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau. 

Ada juga Daerah/Wilayah yang menurut analisis tren yaitu Semarang (Jawa Tengah) dan berdasarkan analisis tingkat Kelurahan/Desa Gubernur Jawa Barat, sebagian Jawa Barat yang berada sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan siap dibuka. 

Untuk itu, Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forminda) akan segera menyusun protokol dan menguji secara seksama di lapangan sebelum membuka kegiatan, menyiapkan prasyarat Kesehatan yang dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan, menyiapkan prakondisi lainnya dan langkah cepat untuk memperketat kembali aktivitas jika diharuskan, serta melakukan sosialisasi, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas.

”Sesuai arahan Presiden RI, TNI dan POLRI akan mengawal dan berkoordinasi di tempat-tempat keramaian untuk menjaga kedisiplinan masyarakat agar tidak terjadi secondary wave. Data-data yang sifatnya dinamis tersebut juga akan terus dikoordinasikan sesuai dengan situasi dan keadaan di daerah masing-masing,” tegas Airlangga. 

Selain itu, ratas kabinet juga membahas kesiapan dari protokol-protokol, baik yang bersifat umum maupun protokol kegiatan ekonomi seperti industri manufaktur, pariwisata, perhubungan, dan perdagangan. 

“Kemudian juga sektor perkebunan yang selama ini terus berjalan, sektor pertambangan yang memang jauh dari masyarakat, dan sektor pertanian yang kemarin sedang melakukan panen sampai sekarang. Ini adalah sektor-sektor yang masih bisa beraktivitas dan tentunya BNPB akan terus mengoordinasikan,” ujar Menko Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah mengkaji tahapan kenormalan baru atau new normal dalam masa pandemi virus corona yang rencananya dimulai 1 Juni nanti. Tujuan utamanya untuk menggerakkan roda perekonomian yang macet selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga pertumbuhan ekonomi kuartal pertama kemarin anjlok.

Kajian awal Kemenko Perekonomian yang sempat tersebar ke publik dan telah dikonfirmasi Sekretaris Kemenko Susiwijono pada 7 Mei menunjukkan lima fase new normal yang disiapkan. Pertama, pada 1 juni industri dan jasa boleh beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19. Kedua, pada 8 Juni toko, pasar, dan mal diperbolehkan buka mengikuti protokol kesehatan. Ketiga, sepekan kemudian mal beroperasi seperti fase kedua tapi mendapat evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dengan protokol Covid-19. Sekolah pun mulai dibuka, tapi dengan sistem bergiliran atau shift. 

Keempat, pada 6 Juli restoran, café, bar, dan lainnya dibuka secara bertahap dan dengan protokol kebersihan yang ketat. Kegiatan ibadah pun diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi. Kelima, pada rentang 20-27 Juli kegiatan ekonomi dan sosial berskala besar dibuka dengan harapan awal Agustus seluruh kegiatan berjalan seperti sebelum pandemi.

Kementerian BUMN melalui Surat Edaran Menteri BUMN bernomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei juga mengkaji lima fase normal baru. Pertama, mulai 26 Mei pegawai BUMN usia di bawah 45 tahun masuk kantor dengan protokol Covid-19. Kedua, pada 1 Juni mal dan usaha ritel dibuka dengan batasan pengunjung dan jam operasional. Ketiga, membuka tempat wisata mulai 8 Juni.

Selanjutnya, kegiatan ekonomi dibuka untuk seluruh sektor dengan evaluasi pada 29 Juni. Terakhir, evaluasi semua sektor menuju skala normal pada 13 dan 20 Juli. Menyikapi hal ini, perusahaan pelat merah seperti Bank Mandiri dan Pertamina telah menyusun panduan kerja di masa new normal. Panduan yang disusun Bank Mandiri, di antaranya, wajib menggunakan masker dan memeriksa suhu untuk nasabah, tamu, dan karyawan.

Pelayanan nasabah di kantor cabang dilakukan dengan memasang jarak antrean antar-nasabah, serta memasang penyekat meja akrilik di teller dan customer service. Sementara protokol yang disiapkan Pertamina antara lain, penelusuran kondisi kesehatan pekerja dan memanfaatkan teknologi untuk pertemuan di kantor dan daerah operasi. Bagi pelanggan didorong untuk menggunakan pembayaran digital melalui aplikasi MyPertamina.

“Kami petakan dari awal, 86 persen BUMN siap, yang tidak siap kami pandu agar tidak bikin blunder di lapangan,” kata Menteri BUMN Erick Thohir, Selasa (26/5/2020). Kementerian Keuangan pun tak ketinggalan mempersiapkan kenormalan baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Mei menyatakan akan menerapkan flexible working space (FWS) selama masa normal baru. Khususnya untuk perumusan kebijakan dan pekerjaan lain yang bisa dilakukan secara daring. Sebagai payung hukum pelaksanaa telah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.1/2020.

Kendati begitu, Presiden Jokowi menyatakan pelaksanaan new normal tak akan serentak nasional. Fase ini hanya berlaku di derah dengan laju penyebaran virus corona yang sudah melandai. Ukurannya angka reproduction rate atau RO di bawah 1. “Juga pada sektor-sektor tertentu yang kami lihat di lapangan bisa melakukan, mengikuti, tatanan normal baru. Ini yang ingin kita kerjakan,” kata Jokowi melalui konferensi video saat membuka ratas kabinet, Rabu (27/5/2020).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas kabinet mengatakan, data Epidemiologi BNPB menunjukkan pada 110 kabupaten atau kota belum pernah terjadi kasus Covid-19 atau sudah tak ada kasus positif. Lalu, data Bappenas menyatakan delapan provinsi dengan angka RO di bawah 1, yakni Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau.

Berdasarakan analisis tren pertambahan kasus, Semarang dan beberapa daerah di Jawa Barat yang berada di sekitar DKI Jakarta dengan kontribusi ekonomi signifikan pun dianggap Bappenas layak memberlakukan  kenormalan baru.

Oleh karena itu, menurut Airlangga, kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fominda) di wilayah-wilayah tersebut akan menyusun protokol dan menguji kesiapan lapangan sebelum menerapkan kenormalan baru. Simulasi dan sosialisasi dilakukan minggu ini, sementara pelaksanaan mulai pekan depan. Pemerintah akan mengawasi dan menindak tegas pelanggar selama masa itu. “Sesuai arahan Presiden RI, TNI dan Polri akan mengawal dan berkoordinasi di tempat-tempat keramaian untuk menjaga kedisiplinan masyarakat agar tidak terjadi gelombang kedua,” kata Airlangga.

Sumber Foto: Antara