BLT Keluarga Miskin Desa Terdampak Covid-19

:


Oleh Endang Kamajaya Saputra, Jumat, 1 Mei 2020 | 12:36 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 973


Jakarta, InfoPublik - Untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak situasi Covid-19, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. 

Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020. BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat. Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memastikan, BLT dana desa tidak diberikan dalam bentuk sembako. "Tidak ada BLT dana desa dalam bentuk sembako. Di lapangan ada permintaan seperti itu, saya jawab tidak bisa," ujar Abdul Halim dalam konferensi pers, Senin (27/04/2020).

Menurut dia, BLT Dana Desa seluruhnya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat desa. Tata cara penyaluran BLT tersebut bisa secara langsung diserahkan ke warga dan melalui transfer rekening bank. Abdul Halim menyebutkan, besaran BLT yang diserahkan yakni Rp 600.000 per bulan untuk setiap keluarga miskin di desa.

Nantinya BLT ini akan diberikan selama tiga bulan, sehingga secara total setiap keluarga akan mendapat Rp 1,8 juta. Ia mengatakan, jika ada masyarakat desa yang merasa kesulitan memperoleh kebutuhan bahan pokok bisa menggunakan BLT untuk berbelanja di BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). "Solusinya yakni BUMDes menyiapkan sembako, minyak goreng, kebutuhan pokok. Setelah mereka menerima BLT, silakan dibelikan ke BUMDes," kata dia. 

Mekanisme Pendataan hingga Penyaluran

Dalam kebijakan ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Kemendes PDTT) akan mengucurkan dana senilai Rp 22,4 triliun untuk 12.487.646 kartu keluarga miskin.

"Besaran dana ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yaitu 31 persen dari total Dana Desa 2020, Rp 72 triliun," ujar Abdul Halim.

Dalam tindak lanjutnya, Kemendes PDTT telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

Perubahan peraturan ditujukan untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, peraturan ini juga memuat aturan Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan BLT Dana Desa.

Sasaran Penerima 

Abdul Halim menyebutkan, sasaran penerima BLT paling utama adalah keluarga miskin non PKH atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"BLT juga akan diberikan pada masyarakat yang belum mendapatkan manfaat Kartu PraKerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis," jelasnya.

Namun, ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum bisa mendapatkan program BLT Dana Desa, yaitu pendataan dan selanjutnya penyaluran.

Pendataan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menghimpun data terlebih dahulu, yaitu masyarakat mana saja yang masuk dalam prioritas penerima BLT Dana Desa.

Berikut adalah mekanisme pendataan BLT Dana Desa:

  1. Mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa.
  2. Kemudian, hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
  3. Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa.
  4. Hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati atau Wali Kota melalui Camat.
  5. Terakhir, program BLT Dana Desa bisa segera dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di Kecamatan.

Penyaluran

Selain pendataan, pemerintah juga telah menyusun mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang dimuat dalam salinan Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

Mekanisme ini dibuat agar program dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat guna.

Berikut mekanisme penyaluran BLT Dana Desa beserta alokasinya:

  1. Pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
  2. Selanjutnya, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.
  3. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.
  4. Sedangkan, desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
  5. Berdasarkan Permen yang telah dibuat, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa ke masyarakat akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui metode non-tunai. Dalam hal ini, Kepala Desa berlaku sebagai penanggung Jawab penyaluran BLT.
  6. Selanjutnya, jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama 3 bulan, terhitung sejak April 2020.
  7. Setiap keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Kriteria utama penerima BLT Dana Desa 

Abdul Halim menyatakan kriteria penerima BLT Dana Desa tidak menggunakan 14 kriteria PKH.

Abdul Halim menjelaskan, ukuran utama yang digunakan adalah penerima belum mendapatkan bansos seperti PKH dan telah kehilangan penghasilan akibat dari Covid-19.

"Kita tidak menggunakan 14 kriteria PKH, kriteria miskin di sini adalah ukuran kehilangan mata pencarian. Itu utama," kata Halim dalam video conference, Senin (27/4/2020).

Abdul Halim menerangkan, data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT Dana Desa.

"Misal, dia sopir dan tidak punya penghasilan karena pandemi, tukang batu, dan lainnya. Itu semua mata pencahariannya hilang, maka dia punya hak untuk dapat BLT dana desa," ujarnya.

Dia pun menjelaskan ukuran keluarga miskin nantinya akan ditentukan oleh tiga orang untuk mempermudah proses identifikasi. Di samping itu, tidak semua desa pasti mendapatkan BLT dana desa.

“Misalnya satu desa itu semua tenaga kerja di perkebunan karet, tidak terdampak Covid-19, penghasilan rata-rata sudah memenuhi UMK, kalau situasinya seperti itu jangan dipaksakan,” tuturnya.

Sementara, hingga saat ini sebanyak 8.157 desa di 76 kabupaten di seluruh Indonesia telah mencairkan BLT dana desa dengan total nilai mencapai Rp70 miliar.

"Alhamdulillah sampai hari ini sudah ada 8.157 desa yang tersebar di 76 kabupaten yang sudah mencairkan. Rata-rata sekitar Rp70 miliar yang cair," ucapnya.

Sumber Foto: Antara