:
Oleh Norvan Akbar, Senin, 18 Februari 2019 | 09:40 WIB - Redaktur: Admin - 389
JPP, BENGKULU - Salah seorang nadzir atas tanah wakaf di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, bernama Nanang Kushendar (60) menceritakan bahwa tanah wakaf masjid tersebut belum bersertifikat sejak tahun 1932. Namun demikian, sejak dahulu para pengurus masjid tidak mengetahui cara mendaftarkan sertifikat tanah wakaf.
Sampai akhirnya di tahun 2018, Masjid Taqwa Muhammadiyah didaftarkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahannya.
"Prosesnya yang diperkirakan kami sangat sulit, ternyata Alhamdulillah sangat dimudahkan. Karena sejak tahun 1932 masjid belum bersertifikat dan tidak ada yang mengerti pembuatannya. Baru disertifikatkan pada periode kami," ujar Nanang Kushendar.
Nanang Kushendar menyatakan sepanjang 87 tahun tersebut, tidak ada yang mengerti untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf, dan kini sangat berbahagia karena sertifikat telah diterima sangat cepat dengan proses yang mudah.
"Penyertifikatan tanah wakaf yang kami daftarkan prosesnya di BPN itu hanya 2 minggu. Dan tidak dipungut biaya sama sekali," kata Nanang Kushendar.
Seperti diketahui, Masjid, Musala, atau aset lembaga keagamaan dapat disertifikatkan dalam bentuk sertifikat tanah wakaf. Wakaf memiliki tujuan tertentu guna keperluan ibadah atau kesejahteraan berdasarkan syariat islam.
Penyertifikatan tanah wakaf dilakukan agar menghindari risiko terjadinya sengketa, terutama dengan ahli waris dari orang yang mewakafkan tanahnya atau antarpengurus lembaga keagamaan.
Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutannya pada acara penyerahan sertifikat tanah wakaf sebanyak 25 sertifikat di Masjid Baitul Izza, Bengkulu, Jumat (15/2/2019) pekan lalu.
Presiden mengungkapkan bahwa banyak di daerah hingga saat ini permasalahannya adalah sengketa tanah. "Sengketa tanah hampir disetiap Provinsi. Itu yang saya terima setiap kunjungan ke daerah-daerah di Indonesia," katanya.
Oleh sebab itu, Presiden meminta kepada BPN untuk cepat dan segera diselesaikan setiap sertifikat agar nantinya tidak akan ada lagi permasalahan sengketa tanah.
"Yang kita harapkan untuk segera diselesaikan sertifikat untuk masjid, madrasah, dan lainnya agar tidak ada lagi sengketa tanah yang terjadi," ujar Presiden. (atr)