Insentif Sektor Properti Stimulasi Pertumbuhan Ekonomi

:


Oleh Endang Saputra, Jumat, 20 Desember 2019 | 06:09 WIB - Redaktur: Admin - 293


JPP, JAKARTA - Pemerintah menggelontoran berbagai insentif untuk sektor properti. Dalam ekonomi makro, sektor ini memegang peranan penting untuk menahan atau mengangkat kembali pertumbuhan ekonomi karena sektor properti memiliki keterkaitan dan multiplier effect yang tinggi. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pada Seminar Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dengan tema “Property Outlook 2020: Manajemen Properti Berbasis Teknologi” di Gedung Dhanapala, Jakarta, (18-12-2019). 

Berbagai insentif tersebut antara lain peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, pembebasan PPN atas rumah/ bangunan korban bencana alam, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%, dan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM).

Lebih lanjut, Wamenkeu mengajak pelaku usaha properti untuk bersama-sama mengelola aset negara. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga harus mengeluarkan regulasi yang mendukung pengelolaan aset negara yang melibatkan dunia usaha agar pengelolaannya dilaksanakan secara profesional.

“Asetnya ada, kalau kita kelola dengan baik, kita reinvestasi di situ, kita connect dengan baik, kita buat koridor hukumnya yang pas, maka ini menjadi jenis usaha baru, ini menjadi demand yang baru, supply yang baru,” kata Wamenkeu.

Terakhir, Wamenkeu  menyinggung rencana pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur. Menurutnya, swasta memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam hal pendanaan dan investasi. Pemindahan Ibukota Negara merupakan peluang investasi terutama untuk sektor properti. (keu)