:
Oleh Endang Saputra, Jumat, 20 Desember 2019 | 07:09 WIB - Redaktur: Admin - 447
JPP, JAKARTA — Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akan terus melahirkan kebijakan-kebijakan perdagangan yang dapat melindungi industri nasional, khususnya besi dan baja yang saat ini menjadi isu nasional.
Salah satu kebijakan perdagangan luar negeri yang diterbitkan Kemendag adalah peraturan tata niaga impor produk besi dan baja melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Permendag tersebut telah berlaku sejak 20 Januari 2019 lalu.
Hal ini disampaikan Dirjen Wisnu saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada hari Senin (16/12). RDP tersebut juga diikuti Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto.
"Penerbitan permendag ini merupakan langkah strategis Pemerintah untuk melindungi industri besi dan baja sekaligus mendorong kinerja dan daya saing besi dan baja nasional," tegas Wisnu.
Dirjen Wisnu menjelaskan, dalam permendag ini terdapat persyaratan teknis (pertek) yang wajib dipatuhi pelaku bisnis untuk impor bagi setiap persetujuan impor besi, baja, dan baja paduan, serta turunannya dari Kementerian Perindustrian.
"Melalui Permendag ini dikembalikan peran Kemenperin sebagai instansi pembina industri untuk memberikan rekomendasi besi baja sebagai persyaratan persetujuan impor," terang Dirjen Wisnu.
Dalam permendag ini, Kemenperin akan melakukan penyaringan terhadap kebutuhan impor produk tersebut, baik untuk importir yang memiliki Angka Pengenal Impor umum (API-U) maupun API Produsen (API P) selaku produsen yang masih membutuhkan bahan baku asal impor.
Selain itu, permendag ini juga mengembalikan pengawasan produk besi dan baja dari post border kembali ke pengawasan border (pabean). Sebelum diubah, kebijakan pengawasan besi dan baja dilakukan di luar kawasan pabean.
Wisnu juga menyampaikan, setelah diberlakukan permendag ini, dalam periode Januari—Oktober 2019, kinerja impor besi dan baja, baja paduan dan produk turunannya tercatat hanya naik sebesar 2,7 persen. “Hal ini jelas menunjukkan permendag tersebut cukup efektif dalam mengendalikan impor," pungkas Wisnu.
Dalam RDP tersebut, beberapa catatan anggota Komisi VI DPR yang mengemuka di antaranya yaitu Kemenperin dan Kemendag harus merumuskan kembali batasan-batasan untuk investasi baja yang masuk ke Indonesia. Selain itu, Komisi VI DPR juga mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR dengan Pemerintah untuk mengatasi permasalahan industri besi baja nasional.
Pada RDP dihasilkan kesimpulan di antaranya adalah Kemendag dan Kemenperin akan terus melakukan harmonisasi berbagai regulasi yang berkaitan industri baja nasional. Kemendag akan memperkuat pengawasan importir pemegang dan API-P untuk mengurangi penyalahgunaan izin impor. Selain itu, Kemendag akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di pabean (border).(dag)