:
Oleh Endang Saputra, Jumat, 20 Desember 2019 | 07:17 WIB - Redaktur: Admin - 463
JPP, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merilis keterangan tentang berbagai tindakan penyelamatan hak negara dalam penerimaan bea dan cukai sepanjang tahun 2019. Penindakan juga dimaksudkan untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat, legal serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya.
DJBC melakukan restorative justice dalam penyidikan 7 perkara kepabeanan dan cukai sebagai upaya pengembalian kerugian negara (Dhanapala Recovery) secara sukarela yaitu jaminan pembayaran pidana denda sebesar Rp14,723 miliar serta aset berupa speedboat dengan 4 mesin SB Santo 2 Jekot, 1 mobil Honda Mobilio, dan 1 mobil Toyota Alphard. Ini merupakan penerapan pasal 59 Undang-Undang tentang Cukai dan pasal 110 Undang-Undang Kepabeanan. Kemudian, restorative justice untuk sanksi administrasi sebesar Rp8.358.042.004.
Selanjutnya, penanganan perkara secara hulu hilir (terintegrasi) menuju peredaran rokok ilegal 3% dengan mengungkap 4 pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal jaringan Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Sumatera dengan kerugian negara dalam 1 tahun adalah sebesar Rp10.000.000.000,00.
Lebih lanjut, melalui penyidikan Multidoors berupa penyidikan bersama yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Balai Besar POM DKI Jakarta atas 2 tindak pidana cukai dengan tersangka SH als AHUI yang tertangkap tangan menjual minuman keras lokal (CIU) tanpa dilekati pita cukai dengan barang bukti sejumlah 130 ton. Kemudian, pengamanan JJ yang menjual hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) impor jenis ekstrak dan essens tembakau tanpa dilekati pita cukai di beberapa marketplace.
Dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta terus bersinergi dengan instansi/aparat penegak hukum lainnya. Mereka yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri, Balai Besar POM DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Metro Jaya, Baharkam Mabes Polri, Badan Intelijen Strategis, Kodam Jaya, Pomdam Jaya, Armabar AL, serta Garnisun.(keu)