[SIARAN PERS] Lagi, Kemkomdigi Takedown Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol

: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, Rabu (6/11/2024) di Jakarta mengungkapkan pihaknya kembali menutup situs dan akun medsos yang terafiliasi judol. Langkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian daring. (Foto: Hendra/IKP Komdigi


Oleh Taofiq Rauf, Rabu, 6 November 2024 | 12:03 WIB - Redaktur: Untung S - 444


Siaran Pers

Rabu 6 November 2024

tentang

Lagi, Kemkomdigi Takedown Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali menutup (takedown) situs dan akun media sosial dengan jumlah pengikut yang besar karena tertaut dengan situs judi online (judol). Situs tersebut adalah http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web. Sementara akun yang ditindak adalah platform instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 jumlah pengikut 83.400, dan @video.perang.brutal dengan jumlah pengikut 135.000.

Secara keseluruhan pada Rabu (6/11/2024) Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judol. Langkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian daring.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti," tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, Rabu (6/11/2024) di Jakarta.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian daring. Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun. Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024.

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ujar Prabu.

Prabu pun kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

"Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman," ujar Prabu. (US/Taofiq Rauf)

***

 

Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi – Prabunindya Revta Revolusi  (082128901700).