KPK Tetapkan R Tersangka TPPU

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 1 September 2016 | 14:33 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 492


Jakarta, 31 Agustus 2016 - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima sesuatu hadiah atau janji terkait perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan oleh terdakwa SJ yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, selain menetapkan tersangka R tersangka gratifikasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R (Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka R diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI