Klarifikasi Surat Edaran Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 1 September 2016 | 14:22 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 403


Jakarta, 1 September 2016 - Sebagaimana diketahui bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJ PPI) telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan Interkoneksi (Penyelenggara) yaitu SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 tertanggal 2 Agustus 2016. Mengingat hari ini adalah 1 September yang merupakan masa berlaku sebagaimana tertulis dalam SE tersebut maka selanjutnya DJ PPI telah melakukan komunikasi kepada Penyelenggara dimaksud dan menyampaikan bahwa “saat ini Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan menggunakan acuan yang lama”. 

***

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 08111-90071, Tel/Fax: 021.3504024)