Pembagian Peran Antar Operator Telekomunikasi Harus Adil

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 9 Agustus 2016 | 17:25 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 327


Jakarta – Pemerintah akan segera melakukan perubahan terbatas terhadap 2 peraturan pemerintah di bidang telekomunikasi. Masing-masing adalah perubahan terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
 
Pokok perubahan terhadap 2 PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. Pengaturan masalah sharing antaroperator ini harus didasarkan pada azas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.
 
“Kalau mau skema B to B, harus murni B to B. Jangan dilepas tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi yang membahas Perubahan PP Nomor 52/2000 dan PP Nomor 53/2000, Senin (8/8) di Jakarta.
 
Hadir dalam rakor antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Muhammad Sapta Murti, Sekretaris Sesmenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso.
 
Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, pihaknya tak keberatan dengan perubahan terhadap 2 PP tersebut.  “Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas,” katanya.
 
Perubahan terhadap 2 PP telekomunikasi ini diperlukan untuk memanfaatkan
infrastruktur pita lebar (broadband) agar mendukung ekosistem industri telekomunikasi. Tujuannya agar tercapai efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi, mempercepat pembangunan infrastruktur & layanan telekomunikasi nasional, dan menerapkan kepatuhan terhadap aturan dan koordinasi antar stakeholder.
 
Menurut Menkominfo Rudiantara, revisi terhadap PP 52/2000 dilakukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis. “Sedangkan untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pitalebar (broadband) nasional,” kata Rudy.Ketentuan tentang pembagian peran ini harus atas persetujuan menteri.
 
“Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, tunjuk saja auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri,” tutup Darmin.(ekon)
 
Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Email: humas.ekon@gmail.com
twitter: @perekonomianRI
website: www.ekon.go.id