Moratorium Izin Perkebunan Sawit, Status Rakyat Harus Diproteksi

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 9 Agustus 2016 | 17:23 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 336


Melanjutkan pembahasan penundaan (moratorium) peruntukan kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan pada tanggal 15 Juli lalu, hari ini, Selasa (9/8) dilakukan rapat koordinasi lanjutan di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
 
Soal moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit ini cukup kompleks, karena akan berdampak besar terhadap masyarakat ataupun perusahaan. “Faktor apa saja yang harus dipertimbangkan kalau moratorium dijalankan? Bagaimana penegakan hukumnya dan pekerjaan rumah apa saja yang harus kita kerjakan,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat membuka rakor.
 
Hadir dalam rakor hari ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead, serta pejabat dari kementerian/lembaga terkait.
 
Moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit yang akan dilakukan, akan memiliki semangat untuk tidak memberikan izin baru pelepasan hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum atas perkebunan sawit, termasuk kebun sawit rakyat yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan. Pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas perkebunan sawit serta mendorong pengembangan industri hilir, serta menyempurnakan standar Indonesian Suistainable Palm Oil (ISPO).
 
“Status dari rakyat yang mencari penghasilan dari sawit harus diproteksi,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya. Adapun dari sisi industri, Airlangga Hartarto menambahkan, akan fokus membantu dalam hilirisasi. “Mindset pengusaha harus berubah dari ekstensifikasi, menambah produksi dengan cara memperluas lahan, menjadi intensifikasi lahan yang ada,” katanya.
 
Sebelum ditetapkan menjadi Instruksi Presiden, Darmin menambahkan, persoalan moratorium izin perkebunan sawit ini akan terlebih dahulu dipresentasikan di sidang kabinet.  (ekon)
 
 
Tim Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianRI
Email: humas.ekon@gmail.com
twitter: @perekonomianRI 
website: www.ekon.go.id