Jakarta, InfoPublik – Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim telah mengefisiensikan anggaran negara sebesar Rp44 triliun dalam 100 hari melalui pembenahan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut mencakup pengembalian sebagian alokasi anggaran ke kas negara, penyesuaian insentif satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), dan pembatasan biaya operasional dapur.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal itu dalam acara Transformasi MBG 2.0 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ia mengatakan, efisiensi dilakukan untuk memastikan anggaran program digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Sudaryono, dari alokasi anggaran BGN sebesar Rp268 triliun, lembaganya menghitung kebutuhan anggaran sebesar Rp229 triliun. Berdasarkan perhitungan tersebut, BGN menyatakan telah mengembalikan sekitar Rp38 triliun ke kas negara. “Dari Rp268 triliun yang dialokasikan kepada BGN, setelah kami hitung, kami rasa kami cukup dengan Rp229 triliun, sehingga ada Rp38 triliun yang kemudian anggarannya kami kembalikan ke kas negara,” ujar Sudaryono.
Insentif Dapur Disesuaikan dengan Jumlah Porsi
Efisiensi berikutnya dilakukan melalui perubahan skema insentif bagi dapur penyedia makanan MBG. Sudaryono menjelaskan, sebelumnya dapur memperoleh insentif tetap Rp6 juta, terlepas dari jumlah porsi makanan yang disiapkan.
Menurut dia, skema tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan ketika dapur melayani jauh di bawah kapasitas ideal 3.000 porsi. Sebab, besaran insentif yang diterima tetap sama meskipun jumlah makanan yang diproduksi lebih sedikit.
BGN kemudian mengubah skema tersebut. Sejak kebijakan yang disebut diterbitkan pada 5 Oktober 2026, insentif disesuaikan menjadi Rp2.000 per porsi, bukan lagi Rp6 juta secara tetap.
Sudaryono memperkirakan perubahan skema itu dapat menghemat anggaran sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun sampai akhir tahun.
Ia menegaskan, penyesuaian dilakukan agar besaran insentif lebih sejalan dengan jumlah makanan yang benar-benar disediakan dapur.
Biaya Operasional Dibatasi Maksimal Rp3.000
BGN juga membenahi komponen biaya operasional dapur. Sudaryono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan internal, realisasi biaya operasional yang sebelumnya diatur sebesar Rp3.000 ternyata rata-rata mencapai Rp4.500 hingga Rp5.000 karena berbagai komponen biaya diklaim di luar nilai tersebut.
Untuk mencegah pembengkakan biaya, BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000. Sudaryono menyebut aturan baru mengenai pembatasan tersebut telah ditandatangani pada Kamis pagi (29/10/2026).
Ia memperkirakan kebijakan itu berpotensi menghasilkan penghematan sekitar Rp3 triliun hingga akhir tahun, bergantung pada sisa periode anggaran dan jumlah porsi yang dilayani. “APBN habis untuk operasional, bukan untuk nasi, bukan untuk menunya. Ini tidak dapat diterima dan harus dihentikan,” kata Sudaryono.
BGN Tertibkan Rekening dan Penggunaan Dana
Selain mengatur insentif dan biaya operasional, BGN menyebut menemukan persoalan rekening virtual account (VA) yang berkaitan dengan dapur yang belum beroperasi. Sudaryono menyampaikan nilai dana dalam rekening yang dipersoalkan tersebut diperkirakan mencapai Rp414 miliar atau mendekati Rp500 miliar.
Namun, rincian jumlah rekening, status dana, dan hasil pemeriksaan atas temuan tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut oleh BGN agar publik dapat mengetahui dasar perhitungan serta tindak lanjutnya.
Sudaryono juga mengatakan BGN mengembalikan tambahan Rp160 miliar ke kas negara setelah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta hasil pemeriksaan internal.
Ia menegaskan, penelusuran penggunaan anggaran akan terus dilakukan untuk memastikan setiap rupiah dana publik dapat dipertanggungjawabkan.
Enam Ribu Dapur Belum Melaporkan Penggunaan Dana Harian
BGN turut memperketat pertanggungjawaban dana operasional melalui mekanisme Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Melalui mekanisme ini, pengelola dapur harus melaporkan penggunaan dana sebelum menerima penambahan saldo atau top up.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, sebelumnya penambahan dana dapat dilakukan ketika saldo rekening virtual account mencapai batas tertentu. Dengan mekanisme baru, pengelola wajib menjelaskan penggunaan dana yang telah dibelanjakan, termasuk barang yang dibeli dan tujuan transfer, sebelum pengajuan penambahan dana diproses.
Kebijakan tersebut, menurut dia, bukan berarti negara kehabisan anggaran untuk membiayai operasional dapur. Penambahan dana harus mengikuti proses pertanggungjawaban agar penggunaannya dapat diperiksa.
Dari total 26.385 dapur yang disebut beroperasi dalam program MBG, Sudaryono menyatakan terdapat 6.100 dapur yang belum melaporkan penggunaan dana hariannya.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan BGN memperketat verifikasi laporan sebelum menyalurkan tambahan dana. Dengan demikian, pengelola dapur diharapkan lebih disiplin dalam mencatat transaksi dan mempertanggungjawabkan anggaran.
Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola program MBG. Pemerintah perlu memastikan efisiensi anggaran berjalan seiring dengan keberlanjutan layanan makanan bergizi bagi penerima manfaat, sehingga penghematan tidak mengganggu kualitas maupun ketepatan distribusi makanan.