JAKARTA, InfoPublik – Pemerintah mengambil langkah agresif untuk mengakselerasi pemerataan ekonomi desa melalui percepatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kepastian ini didapat usai Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menegaskan, beleid tersebut menjadi landasan hukum krusial bagi pemerintah dalam menyiapkan hingga mengoperasikan KDKMP secara tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung usai memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Distribusi Barang Bersubsidi di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Rapat ini turut dihadiri Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota, serta Direktur Utama Perum Bulog Rizal Ramdhani.
Menkop Ferry Juliantono menjabarkan, KDKMP diproyeksikan menjadi ujung tombak dalam memperkuat rantai pasok dan memangkas jalur distribusi barang bersubsidi langsung ke masyarakat desa.
“Penguatan sinergi lintas sektor ini adalah langkah esensial. Distribusi melalui KDKMP akan memegang teguh prinsip 4T: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, dan tepat waktu. Koperasi Indonesia harus tampil maju, mandiri, dan berkeadilan dalam melayani kebutuhan primer rakyat,” tegas Ferry.
Adapun sejumlah komoditas strategis yang dipastikan ketersediaan dan keberlanjutan pasokannya di setiap gerai KDKMP meliputi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG tabung 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya.
Selain merampungkan regulasi dan jaminan pasokan, KSP juga mengonfirmasi kesiapan infrastruktur Sumber Daya Manusia (SDM).
Dudung menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Manajer KDKMP telah resmi diterbitkan, diiringi dengan penyelesaian sistem penggajian dari Kementerian Keuangan.
Terkait status kepegawaian, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Sousa Mota, memberikan penegasan bahwa para Manajer KDKMP bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas.
“Mereka dipekerjakan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Setelah masa kontrak selesai, kami akan melakukan evaluasi kebutuhan BUMN. Apabila dinilai baik dan masih dibutuhkan, masa kerja manajer tersebut dapat dilanjutkan atau mendapat penugasan strategis lain,” jelas Joao.
Sebagai informasi tambahan, skema kepegawaian serupa juga tengah diterapkan bagi calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang pengoperasiannya dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Ke depannya, pascaterbitnya Perpres 82/2026, pemerintah akan segera memfinalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarlembaga.
Dokumen teknis ini akan membereskan sejumlah hambatan operasional, mulai dari legalitas KDKMP sebagai titik penyalur resmi, ketersediaan modal kerja, infrastruktur pergudangan dan logistik, hingga sistem transaksi dan pengawasan berlapis guna mencegah kebocoran subsidi. (Humas Kementerian Koperasi)