Jakarta, InfoPublik – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengurangan lapisan organisasi serta anak dan cucu perusahaan di Pertamina, PLN, dan badan usaha milik negara (BUMN) lainnya. Perampingan diarahkan untuk mempercepat pengambilan keputusan sekaligus meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan negara.
Arahan tersebut disampaikan Presiden saat menerima laporan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon A. Mantiri, mengenai perkembangan Program Mandatori B50 atau biodiesel 50 persen dan kesiapan infrastruktur menuju penerapan mandatori bioetanol di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Minggu (9/8/2026) sore.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengatakan Presiden menerima laporan perkembangan Program Mandatori B50 yang telah diluncurkan pada Juli 2026.
“Dirut Pertamina melaporkan kemajuan dari Program Mandatori B50 yang telah diluncurkan Presiden Prabowo bulan Juli lalu serta kesiapan infrastruktur dalam tahapan persiapan mandatori bioetanol oleh Pemerintah,” kata Teddy dalam keterangan tertulis.
Program B50 menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan sumber energi dalam negeri.
Selain membahas ketahanan energi, Presiden memberikan arahan mengenai tata kelola perusahaan negara. Struktur organisasi BUMN dinilai perlu disederhanakan agar proses bisnis dan pengambilan keputusan dapat berjalan lebih efisien. “Dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo juga memerintahkan pengurangan layer-layer dan anak cucu perusahaan di Pertamina, PLN, dan BUMN lainnya,” tulis Teddy.
Penyederhanaan struktur tersebut diarahkan untuk memperpendek rantai pengambilan keputusan dan meningkatkan produktivitas perusahaan negara. “Pemangkasan ditujukan agar pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, produktivitas lebih meningkat, dan efisiensi seluruh BUMN lebih terjaga,” pungkas Presiden Prabowo.
Pertemuan tersebut sekaligus membahas dua agenda pemerintah, yakni penguatan ketahanan energi melalui B50 dan persiapan mandatori bioetanol serta pembenahan tata kelola BUMN.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri sekaligus mengupayakan struktur perusahaan negara yang lebih efisien dan produktif. (BPMI Setpres)