Jakarta, InfoPublik – Pemerintah terus memperkuat sistem pelindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui kolaborasi lintas sektor. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya melalui dukungan jaminan sosial kesehatan. "Kerja sama yang kita bangun hari ini merupakan wujud nyata komitmen bersama melalui sinergi kebijakan serta dukungan aspek jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat Indonesia, yang dalam MoU ini berfokus memperkuat pelindungan bagi calon dan pekerja migran Indonesia," ujar Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan, transformasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian P2MI menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pelindungan yang lebih kuat, komprehensif, dan terintegrasi.
Menurutnya, transformasi tersebut memperluas peran kementerian, tidak hanya pada aspek pelayanan, tetapi juga penyusunan kebijakan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta pengawasan seluruh proses penempatan pekerja migran. "Dengan transformasi ini, pelindungan dapat dilakukan secara menyeluruh sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air," tutur Menteri P2MI.
Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas peluang kerja di luar negeri melalui penempatan pekerja migran yang kompeten, profesional, dan memperoleh pelindungan pada setiap tahapan migrasi. "Jadi, pemerintah saat ini tengah membangun ekosistem pelindungan pekerja migran yang mencakup seluruh siklus migrasi," kata Menteri P2MI.
Mukhtarudin memaparkan, pada tahap pra-penempatan pemerintah memperkuat edukasi migrasi aman, peningkatan kompetensi, pembenahan tata kelola penempatan, serta perluasan akses informasi kepada masyarakat. Sementara selama masa penempatan, pemerintah meningkatkan pendampingan, penyelesaian berbagai persoalan pekerja migran, serta koordinasi pelindungan bersama Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. "Setelah pekerja migran kembali ke Indonesia, kita mendorong program pemberdayaan ekonomi dan reintegrasi sosial agar manfaat bekerja di luar negeri dapat berkelanjutan bagi pekerja maupun keluarganya," imbuhnya.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Kementerian P2MI telah menyusun Roadmap Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 2025–2045 sebagai arah transformasi sistem pelindungan nasional yang modern, terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing global.
Menyiapkan Tenaga Kerja untuk Pasar Global
Selain itu, kementerian juga menjalankan program SMK Go Global untuk menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja internasional. Program tersebut merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyiapkan 500.000 tenaga kerja kompeten pada periode 2026–2029 yang terdiri atas 300.000 lulusan SMK dan 200.000 lulusan umum. "Khusus pada tahun 2026, pemerintah menargetkan penempatan 40.000 calon pekerja migran Indonesia melalui jalur yang aman, legal, dan sesuai kebutuhan pasar kerja internasional," ujarnya.
Mukhtarudin menambahkan, Kementerian P2MI sebelumnya juga telah menjalin nota kesepahaman dengan Kementerian Sosial untuk memperkuat sinergi di bidang kesejahteraan sosial, pemberdayaan, sosialisasi migrasi aman, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pertukaran data dan informasi. "Sebagai upaya memperkuat ekosistem pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh, Kementerian P2MI terus memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga seluruh aspek pelindungan dapat saling melengkapi," tandasnya.
Dalam nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan, ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi dan edukasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penguatan kepesertaan aktif JKN bagi CPMI dan PMI, pendataan, mekanisme penonaktifan sementara kepesertaan sesuai ketentuan, penjaminan pelayanan kesehatan sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk integrasi data. "Penyelenggaraan penjaminan pelayanan kesehatan pada masa sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, koordinasi pengelolaan informasi dan pengaduan, serta berbagi pakai data melalui pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung pelindungan pekerja migran Indonesia," katanya.
Mukhtarudin berharap kerja sama tersebut segera ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis agar manfaatnya dapat dirasakan oleh calon pekerja migran, pekerja migran Indonesia, serta keluarganya. "Mari kita terus memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menghadirkan pelindungan dari sebelum hingga setelah bekerja bagi pekerja migran Indonesia demi mewujudkan Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju," pungkasnya.
Pelindungan Sosial Pekerja Migran
Sementara itu, Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menegaskan komitmen Kementerian Sosial dalam memperkuat pelindungan bagi calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia melalui penguatan program kesejahteraan sosial, pemberdayaan, serta integrasi data dan layanan. "Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga ini menjadi kunci dalam memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan kerja sama dengan Kementerian P2MI diharapkan memperluas kepesertaan JKN sekaligus memastikan pekerja migran memperoleh jaminan kesehatan secara berkelanjutan sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.
Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian P2MI, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial menegaskan komitmen bersama membangun ekosistem pelindungan pekerja migran Indonesia yang terintegrasi, mulai dari peningkatan kompetensi, jaminan kesehatan dan perlindungan sosial, hingga pemberdayaan setelah kembali ke Indonesia.