Jakarta, InfoPublik – Indonesia dan Malaysia mempercepat pembaruan nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sekaligus mendorong digitalisasi proses perekrutan agar lebih transparan dan terintegrasi.
MoU yang berlaku saat ini ditandatangani pada 2004 dan akan berakhir pada awal 2027. Kedua negara menargetkan kesepakatan baru dapat diselesaikan pada 2026.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan, di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Malaysia menawarkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) sebagai sistem digital terpusat untuk proses perekrutan dan pengelolaan pekerja migran.
Sementara itu, Indonesia tengah mengembangkan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI mulai dari penyediaan informasi, proses penempatan, hingga pengawasan.
Ramanan mengatakan pembaruan MoU menjadi kebutuhan mendesak karena kesepakatan sebelumnya telah berlaku lebih dari dua dekade tanpa penyesuaian signifikan.
“MoU sebelumnya ditandatangani pada 2004 dan sudah hampir 20 tahun lebih tidak mengalami penambahan atau perbaikan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menandatangani MoU baru,” tutur Ramanan.
Pemerintah Malaysia telah menyiapkan zero draft sebagai bahan awal pembahasan. Draf tersebut mencakup sejumlah usulan baru, antara lain pelindungan sosial, batas usia pekerja, hak cuti, serta mekanisme perekrutan.
Salah satu usulan ialah kewajiban pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO) bagi seluruh PMI.
Skema tersebut memberikan pelindungan selama 24 jam, termasuk perlindungan keselamatan kerja serta perjalanan pekerja menuju dan dari tempat kerja.
Malaysia juga mengusulkan kenaikan batas maksimal usia calon pekerja migran dari 40 tahun menjadi 45 tahun.
Mukhtarudin menyambut baik usulan tersebut karena dinilai membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat Indonesia yang berusia di atas 40 tahun.
“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Mukhtarudin.
Dalam aspek digitalisasi, Malaysia mendorong penggunaan FWCMS untuk membuat proses perekrutan lebih transparan sekaligus mengurangi keterlibatan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam penempatan pekerja migran.
Malaysia juga menawarkan sesi pengenalan FWCMS kepada kementerian terkait di Indonesia untuk mempersiapkan penerapan sistem tersebut dalam kerja sama kedua negara.
Di sisi lain, Indonesia mengembangkan super apps sebagai sistem terintegrasi untuk memudahkan calon PMI memperoleh informasi dan mengikuti proses penempatan secara resmi.
“Kita juga sedang mengembangkan super apps untuk mempermudah proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia,” kata Mukhtarudin.
Pembaruan MoU juga membahas hak cuti PMI. Ketentuan yang berlaku saat ini mencakup 10 hari cuti umum serta delapan, 10, atau 12 hari cuti tahunan sesuai masa kerja.
Kedua negara masih mendiskusikan penyesuaian durasi cuti dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pemberi kerja, termasuk kemungkinan penyesuaian berdasarkan latar belakang agama dan budaya.
“Untuk cuti, kita diskusikan bersama agar ada titik tengah yang dapat disepakati kedua negara,” ujar Mukhtarudin.
Selain itu, Indonesia dan Malaysia membahas mekanisme penempatan melalui skema Government-to-Government (G2G), Private-to-Government, maupun agen resmi yang terdaftar sesuai kesepakatan kedua negara.
Pembahasan juga mencakup struktur biaya penempatan agar proses perekrutan berlangsung transparan dan tidak membebani PMI.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato' Muzafar Shah bin Mustafa, serta sejumlah pejabat pemerintah Malaysia dan SOCSO.
Pembaruan MoU Indonesia-Malaysia diharapkan memperkuat pelindungan PMI, tidak hanya pada aspek penempatan, tetapi juga jaminan sosial, hak pekerja, transparansi perekrutan, dan pengawasan berbasis digital sejak proses awal hingga pekerja berada di negara penempatan.