KPU Batam: Calon Perseorangn Wajib Didukung Puluhan Ribu Orang

: Pekerja membawa logistik Pemilu 2024 mengunakan perahu motor yang akan didistribusikan ke Pulau Bulang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (7/2/2023). KPU Kota Batam menargetkan pendistribusian logistik Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) yakni Pulau Bulang, Pulau Galang, Pulau Belakangpadang dan Pulau Ngenang selesai pada 8 Februari 2024 dengan menggunakan transportasi laut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.


Oleh Eko Budiono, Rabu, 27 Maret 2024 | 10:23 WIB - Redaktur: Untung S - 776


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menyatakan bakal calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 wajib didukung sekitar 63.871 jiwa dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi  mengatakan, jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kota Batam terakhir pada Pemilu 2024 yang berjumlah 851.614 orang.

"Berdasarkan DPT Pemilu terakhir 851.614 pemilih, maka 7,5 persen sekitar 63.871 dukungan," kata Mawardi melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Selasa (26/3/2024).

Mawardi menyebutkan, tahapan dan jadwal sudah disampaikan dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, yaitu pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal calon wali kota jalur perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

"Sedangkan calon perseorangan masih menunggu juknis," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah setempat.

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi  mengatakan, dalam rangka sosialisasi Pilkada sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, yang akan dimulai November 2024.

"Semoga tidak ada perubahan jadwal. Jadwal 8 bulan ke depan kita akan sama-sama mengawal. Sosialisasi di mulai dari Batam, kemudian dilanjutkan ke kabupaten/kota lain," ujar Indrawan, melalui keterangan resmi, Kamis (21/3/2024).

Indrawan mengatakan, pada tahapan awal yaitu pendaftaran pemantau Pemilu, yang kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran untuk calon perseorangan.
 
Berikut Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan:  5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon:  27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon:  27 Agustus 2024 - 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon:  22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 -23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024 
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Sabtu, 27 April 2024 | 09:16 WIB
Jelang Pilkada 2024, Polres Demak Gelar Doa Lintas Agama untuk Kedamaian
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Jumat, 26 April 2024 | 21:56 WIB
Persiapkan Pilkada, KPU Demak Gelar Rapat Evaluasi Pemilu 2024
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 25 April 2024 | 14:26 WIB
KPU Agam Mulai Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 25 April 2024 | 07:57 WIB
Jelang Pilkada 2024, Dua Hari Dibuka 53 Calon PPD Daftar Lewat Siakba