Daftar Wilayah di Maluku Utara yang Melaksanakan PSU Pemilu 2024

: Daftar Wilayah di Maluku Utara yang Melaksanakan PSU Pemilu 2024


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 20 Februari 2024 | 21:51 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 272


Malut, InfoPublik- Sebanyak 12 tempat pengumutan suara ulang (PSU) yang tersebar di sejumlah daerah di Maluku Utara bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena diduga terdapat pelanggaran Pemilu 2024.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha mengatakan, pihaknya menerima 12 laporan rekomendasi PSU dari Bawaslu kabupaten/kota yang terjadi di 5 daerah.

Seperti di Halmahera Utara TPS khusus di perusahaan NHM, Kabupaten Halmahera Barat di 1 TPS Akelamo Cinga-Cinga, di Kota Ternate terdapat 2 TPS tepat di Kelurahan Kampung Makassar Timur dan Takoma.

"Kemudian 4 TPS di Halmahera Timur tepatnya di Soa Kimalaha, Teluk Buli dan Maba Sangaji. Sementara 4 TPS di Halmahera Tengah, 2 di TPS Desa Were 2 TPS desa Fidijaya," kata Rusli Saraha, Senin (19/2/2024).

Rusli menjelaskan, terjadi PSU disebabkan adanya pelanggaran dalam penggunaan hak pilih yang dilakukan lebih dari satu yang itu dilakukan tidak sesuai prosedur.

"Ada tiga peristiwa di PSU, pertama penggunaan hak pilih yang tidak sesuai prosedur, kedua pencoblosan lebih dari satu orang, penggunaan surat suara sisa yang dilakukan orang tertentu yang melibatkan penyelenggara di TPS dan saksi," jelas Rusli.

Sehingga, kata Rusli, dari sisi ketentuan sudah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, secara spesifik memenuhi syarat PSU sebagaimana ketentuan di pasal 80 peraturan KPU. Lanjut dia, pelaksanaan PSU sesuai ketentuan dengan alokasi maksimal 10 hari setelah hari H penghitungan suara.

"Maksimal sampai tanggal 24 Februari 2024," katanya.

Rusli mengaku, di beberapa titik sudah ada informasi dari KPU mengenai waktu PSU, seperti yang telah diterima Bawaslu Maluku Utara dari Halmahera Utara yang sudah terjadwal.

"Itu dijadwalkan hari Rabu. Itu juga sesuai kesiapan di daerah masing-masing.

Kemudian surat suara untuk PSU adalah kewenangan kawan-kawan di KPU teknisnya seperti apa. Sesuai ketentuan kan ada kurang lebih 1000 surat suara PSU sudah disiapkan untuk daerah itu," pungkasnya.Sun/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:40 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:38 WIB
Pj Bupati Sergai Ajak Masyarakat Jaga Pilkada Damai 2024 di Sumatra Utara