- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 28 November 2024 | 21:34 WIB
: Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani. Foto: Ist
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 20 Februari 2024 | 21:58 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 146
Malut, InfoPublik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Maluku Utara (Malut), menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu di lima daerah yakni, Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur.
“Kami menerima laporan adanya pelanggaran Pemilu di Kabupaten Halmahera Barat, Ternate, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur ” kata Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani di Kantor Bawaslu Malut, Senin (19/02/2024).
Dia menyebut, di Halbar pelanggaran Pemilu terjadi di Desa Akelamo Cinga-Cinga Kecamatan Jailolo Selatan. Kasunya, ada 3 warga salah satunya saksi caleg dan dua orang perempuan membawa 15 kertas suara untuk dicoblos. Namun belum sempat melakukan pencoblosan mereka berhasil diamankan keamanan setempat.
“Untuk masalah ini sedang diproses, pelakunya sudah diamankan oleh Gakkumdu Halbar, tentu masalah ini akan didalami,” jelas Masita.
Sementara di Ternate, pelanggaran diduga terjadi di Kelurahan Jati, ada anak dibawa umur yang datang untuk mencoblos, tetapi belum sempat mencoblos sudah diamankan oleh petugas setempat.
Sedangkan di Halmahera Timur pelanggaran terjadi di Desa Teluk Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Ada salah satu oknum warga yang diduga mencoblos 4 surat suara sisa DPRD Provinsi.
“Informasi yang kami dapat pelaku sementara melarikan diri dan belum ditemukan oleh pihak kepolisian,” kata Masita.
Sedangkan, di Pulau Morotai terjadi kekurangan surat suara DPD RI sebanyak 3 surat suara di Desa Wayabulla, Morotai Selatan Barat dan 8 surat surat suara DPD RI di Desa Daeo, Morotai Selatan. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan PPK dan KPU Pulau Morotai kekurangan surat suara tersebut dapat diberikan sejam kemudian.
Sedangkan di Desa Fidy Jaya, Weda Halteng terdapat petugas KPPS memberikan 5 jenis surat suara kepada 5 orang pemilih yang menggunakan KTP-el domisili di luar Kabupaten Halteng dan tidak terdaftar di dalam DPTb.
Sejauh ini, sambung Masita, informasi mengenai pelanggaran belum diterima secara keseluruhan oleh Bawaslu Malut. Sebab, belum dilaporkan oleh Bawaslu 10 kabupaten/kota.
“Bisa jadi laporan yang ada akan terus bertambah. Kami sudah mengirimkan form online terkait data dugaan pelanggaran yang harus diisi oleh Bawaslu kabupaten/kota,” tutur dia.
Mengenai pelanggaran yang masih terjadi di beberapa kabupaten ini Masita mengaku akan mendalami laporan tersebut. “Masih didalami masalahnya, tentu dugaan pelanggaran akan ditindak,” tandas dia.Ik/MC Tidore