- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 28 November 2024 | 13:34 WIB
: Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusly Saraha. FOTO: Ardian Sangaji
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 19 Februari 2024 | 09:52 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 279
SOfifi, InfoPublik - Sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada lima kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara direkomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusly Saraha , di Sofifi, Minggu (18/2/2024).
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusly Saraha mengatakan, rincian TPS yang direkomendasikan PSU di antaranya, 1 TPS di lokasi PT NHM Kabupaten Halmahera Utara, 1 TPS di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kabupaten Halmahera Barat, 1 TPS di Kelurahan Makassar Timur dan 1 TPS di Kelurahan Takome, Kota Ternate.
“Kemudian 4 TPS di Kabupaten Halmahera Timur, masing-masing 1 TPS di Teluk Buli, 1 TPS di Desa Maba Sangaji dan 2 TPS di Desa Soagimalaha, lalu 4 TPS di Kabupaten Halmahera Tengah terdiri dari 2 TPS di Desa Fidy Jaya dan 2 TPS di Desa Were,” ungkap Rusly
Rusly menambahkan, dari 12 TPS PSU tersebut ada yang hanya untuk satu surat suara. Seperti pada 1 TPS di Halmahera Utara PSU hanya untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Di Halmahera Utara itu rekomendasinya hanya satu surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, yang lain saya belum cek lagi, tapi untuk Halmahera Utara itu satu surat suara,” kata Rusly.
Lanjut Rusly, ada tiga jenis pelanggaran Pemilu yang menyebabkan keluarnya rekomendasi PSU di 12 TPS ini. Pelanggaran pertama yaitu penggunaan hak pilih tidak sesuai ketentuan. Misalnya pemilih yang menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTB) namun secara administrasi tidak ada di DPTB.
Kemudian yang kedua, terkait penggunaan hak pilih lebih dari satu. Misalnya pemilih yang sudah menggunakan hak pilih di satu TPS tapi masih menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda atau TPS yang sama.
“Yang ketiga itu kategorinya sama dengan yang kedua itu tapi lebih ke penggunaan surat suara sisa. Jadi ini melibatkan penyelenggara di TPS kemudian saksi dan masyarakat,” ujar dia.
Ditanya soal jadwal PSU, Rusly mengaku pelaksanaannya tidak bersamaan waktu. Sementara ini informasi TPS yang sudah dijadwalkan PSU adalah 1 TPS di PT NHM Halmahera Utara, pada Rabu, 21 Februari 2024.
“Untuk beberapa titik lainnya nanti setelah dapat surat dari KPU, nanti kami kabarkan,” timpal dia.
Secara kelembagaan, Rusly pun mengingatkan kepada KPU untuk memastikan penyelenggara teknis yang bertugas menangani pemungutan dan perhitungan suara pada PSU nanti, harus benar-benar yang professional dan memahami ketentuan pemungutan suara secara baik dan teliti.
Bawaslu dan jajarannya, sambung dia, juga akan melakukan pengawasan yang efektif, dengan memperkuat pelibatan seluruh perangkat pengawasan baik dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan di lokasi tempat pelaksanaan PSU.
Kemudian, kata dia, tentu harus ada pengawalan yang efektif dari saksi. Saksi peserta Pemilu diingatkan untuk ikut mengawasi jalannya proses PSU secara konsisten mulai dari proses pemungutan hingga perhitungan suara.
“Kalau misalnya terdapat potensi-potensi pelanggaran atau ada persoalan di TPS maka harus segera mengajukan keberatan sehingga KPPS dapat melakukan perbaikan seketika,” cetus dia.
Sementara untuk kesiapan logistik, menurut Rusly, hal tersebut merupakan ranahnya KPU sehingga diharapkan KPU juga dapat menyiapkan sarana prasarana untuk kepentingan PSU nanti.
“Tapi mudah-mudahan dengan situasi yang ada mereka bisa menyiapkan sarana dan prasarana untuk kepentingan PSU nanti,” tandas dia. ArdianSangadji/MC Tidore