- Oleh MC KOTA PADANG
- Rabu, 27 November 2024 | 03:49 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 12 Februari 2024 | 14:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 196
Padang, InfoPublik - Masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai sejak Minggu (11/2/2024) hingga 13 Februari 2024.
Pada masa ini, seluruh peserta pemilu, baik partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, maupun calon anggota legislatif, dilarang melakukan kegiatan kampanye.
Komisioner KPU Padang Amid Muttaqin menegaskan masa tenang merupakan waktu bagi para pemilih untuk merenungkan dan menentukan pilihannya tanpa pengaruh dari pihak manapun.
"Larangan kampanye di masa tenang ini diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Amid, Senin (12/4/2024).
Beberapa bentuk kegiatan yang dilarang selama masa tenang, antara lain melakukan aktifitas kampanye, menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan capres dan cawapres, DPR, DPD dan DPRD, memilih parpol peserta pemilu.
Lalu menyiarkan berita, iklan atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa), mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
"KPU Kota Padang akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak keamanan untuk memastikan tertibnya masa tenang ini," tegasnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan mengawasi potensi pelanggaran selama masa tenang.
"Mari kita jadikan Pemilu 2024 ini sebagai pemilu yang bermartabat dan berkualitas," pungkasnya. (MC Padang/June)