Masa Tenang, KPU Padang Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Aturan

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 12 Februari 2024 | 14:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 162


Padang, InfoPublik - Masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai sejak Minggu (11/2/2024) hingga 13 Februari 2024.

Pada masa ini, seluruh peserta pemilu, baik partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, maupun calon anggota legislatif, dilarang melakukan kegiatan kampanye.

Komisioner KPU Padang Amid Muttaqin menegaskan masa tenang merupakan waktu bagi para pemilih untuk merenungkan dan menentukan pilihannya tanpa pengaruh dari pihak manapun.

"Larangan kampanye di masa tenang ini diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Amid, Senin (12/4/2024).

Beberapa bentuk kegiatan yang dilarang selama masa tenang, antara lain melakukan aktifitas kampanye, menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan capres dan cawapres, DPR, DPD dan DPRD, memilih parpol peserta pemilu.

Lalu menyiarkan berita, iklan atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa), mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

"KPU Kota Padang akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak keamanan untuk memastikan tertibnya masa tenang ini," tegasnya.

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan mengawasi potensi pelanggaran selama masa tenang.

"Mari kita jadikan Pemilu 2024 ini sebagai pemilu yang bermartabat dan berkualitas," pungkasnya. (MC Padang/June)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 26 September 2024 | 10:58 WIB
Pelantikan 30 Anggota DPRD Halmahera Utara Periode 2024-2029 Siap Dilaksanakan
  • Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
  • Kamis, 26 September 2024 | 04:56 WIB
Majukan Daerah, Pj Bupati Parigi Moutong Harapkan Sinergi Anggota DPRD Sulteng dengan Pemda
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 24 September 2024 | 11:04 WIB
KPU Kota Padang Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024, Ini Daftarnya
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 25 September 2024 | 15:53 WIB
Pj Bupati Nagan Raya Ajak Wujudkan Pilkada Damai dan Demokratis
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 13:47 WIB
KPU Maluku Utara Tetapkan 942.076 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024