Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan soal tidak Berkampanye

: Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Lolly Suhenty. Foto: bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Senin, 12 Februari 2024 | 09:48 WIB - Redaktur: Untung S - 161


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/2/2024).
 
Menurut Lolly, pihaknya mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Lolly menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
 
Lolly mengingatkan, peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.
 
Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Rahmat menegaskan, Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
 
KPU RI juga telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 22:50 WIB
Pjs Bupati Bengkalis: ASN Harus Menjadi Penyejuk saat Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 23:24 WIB
Bawaslu Padang Bubarkan Sembilan Kampanye Ilegal Paslon di Pilkada 2024
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 11 Oktober 2024 | 21:27 WIB
Lima E-Wallet Fasilitator Judi Online Ditegur Keras Menkominfo
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:22 WIB
Tanpa STTP, 36 Kampanye Pilkada di Sumbar Dihentikan Bawaslu