Lima E-Wallet Fasilitator Judi Online Ditegur Keras Menkominfo

: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 11 Oktober 2024 | 21:27 WIB - Redaktur: Untung S - 834


Jakarta, InfoPublik – Lima perusahaan penyedia dompet digital atau E-wallet yang memfasilitasi penjudi online ditegur keras Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, agar menghentikan kegitan pelanggaran hukum tersebut.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (11/10/2024).

Menurut Budi Arie, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan E-wallet yang masih memfasilitasi judi online dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan E-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,“ ungkapnya.

Data PPATK ini juga menyebutkan ada enam perusahaan penyedia E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.24.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Budi Arie menjelaskan, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.

Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya terjadi satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” ujar dia.

Oleh karena itu, Menkominfo mewajibkan perusahaan penyedia E-Wallet mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna E-wallet harus terverifikasi saat membuka akun E-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” tandas Menkominfo.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 21 November 2024 | 16:00 WIB
Menkomdigi: Pemerintahan Telah Menutup 380 Ribu Situs Terkait Judi Online
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 22 November 2024 | 05:39 WIB
Kadis Kominfotik Observasi Desa Replikasi Antikorupsi di Toto Utara
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 19 November 2024 | 20:30 WIB
Kemkomdigi-PPATK Tingkatkan Kolaborasi Berantas Judol
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Senin, 18 November 2024 | 15:22 WIB
Pemkab Balangan Ikuti Peluncuran CSIRT untuk Perkuat Keamanan Siber
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 15 November 2024 | 11:47 WIB
Pemkab Sergai Bangun Kolaborasi dengan Media dalam Dialog Pers
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 15 November 2024 | 14:31 WIB
Dukung Peningkatan SDM Keamanan Informasi, Diskominfotik Gorontalo Gelar Bimtek