Lima E-Wallet Fasilitator Judi Online Ditegur Keras Menkominfo

: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 11 Oktober 2024 | 21:27 WIB - Redaktur: Untung S - 95


Jakarta, InfoPublik – Lima perusahaan penyedia dompet digital atau E-wallet yang memfasilitasi penjudi online ditegur keras Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, agar menghentikan kegitan pelanggaran hukum tersebut.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (11/10/2024).

Menurut Budi Arie, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan E-wallet yang masih memfasilitasi judi online dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan E-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,“ ungkapnya.

Data PPATK ini juga menyebutkan ada enam perusahaan penyedia E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.24.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Budi Arie menjelaskan, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.

Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya terjadi satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” ujar dia.

Oleh karena itu, Menkominfo mewajibkan perusahaan penyedia E-Wallet mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna E-wallet harus terverifikasi saat membuka akun E-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” tandas Menkominfo.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:54 WIB
Kominfo Berantas Penyebar Materi Promosi Judi Online
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:59 WIB
AI: Alat Bantu Humas, Bukan Ancaman, Kata Dirjen IKP di AMH 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 23:00 WIB
Anugerah Media Humas 2024: Wajah Baru Kehumasan Indonesia di Era Digital
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 21:25 WIB
AMH 2024: Apresiasi untuk Peran Vital Humas dalam Komunikasi Publik
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Kominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:01 WIB
Kominfo Gelar Forum Kehumasan 2024, Fokus pada Citra dan Branding Daerah Berkelanjutan