Diskominfosantik Kalteng Gelar Dialog Sosialisasi Pengelolaan dan Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

: Dialog Sosialisasi Pengelolaan dan Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah


Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH, Rabu, 7 Februari 2024 | 21:19 WIB - Redaktur: Juli - 75


Palangka Raya, InfoPublik - Guna menyukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah menggelar dialog Sosialisasi dengan tema Pengelolaan dan Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dialog berlangsung di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Prov. Kalteng dan disiarkan live melalui YouTube Diskominfosantik Kalteng dan FB MMC Kalteng, Rabu (7/2/2024).

Dialog ini menghadirkan Sastriadi yang merupakan Ketua KPU Prov. Kalteng sebagai narasumber serta Novita Chandra Wijaya sebagai Host.

Sastriadi menyampaikan, KPU provinsi mempunyai tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi jadi bagaimana caranya mengendalikan dan mengomunikasikan semua hal kepada seluruh perangkat penyelenggara di tingkat kabupaten/ kota.

“Informasi ini disalurkan oleh teman-teman di kabupaten/kota kepada perangkat di Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), desa dan kelurahan," tutur Sastriadi.

Dia mengutarakan, KPU dan Bawaslu dalam pemilu memiliki tugas masing-masing yakni KPU memiliki tugas melaksanakan seluruh tahapan kepemiluan dari pencalonan, pendaftaran pemilih, kemudian pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara Bawaslu memiliki tugas untuk memastikan penyelenggaraan tahapan sudah benar sesuai ketentuan dAn Perundang-undangan. Contohnya kalau ada yang tidak benar dilakukan oleh KPU, maka Bawaslu bisa memberikan masukan, saran, rekomendasi bahkan bisa membuat putusan.

Terkait dengan peserta pemilu dalam Pemilu 2024, Sastriadi mengutarakan khususnya pada 14 Februari 2024 ada tiga lembaga yang akan dipilih yakni Presiden, Legislatif/DPR, DPRD dan DPD, untuk Presiden ada tiga calon, untuk Partai Politik ada 18, di mana terbagi menjadi tiga tingkatan lembaga, ada tingkat kabupaten/kota, DPRD tingkat provinsi dan ada DPR RI.

Kemudian untuk DPR ini di alokasi enam kursi untuk Kalteng, sementara DPRD Provinsi ada 45 kursi yang terbagi menjadi lima Dapil, sedangkan untuk kabupaten/ kota ada 48 Dapil dengan alokasi pemilih 385 kursi.

“Jumlah pemilih kita 1.935.116 pemilih. Jumlah pemilih ini tersebar di 7.830 TPS dan 7.830 TPS yang sedang kami persiapkan logistiknya, per tadi malam saat melakukan rapat dengan kabupaten/kota jam dua malam, kesiapan logistik sudah mencapai 99 persen," imbuhnya.

Diinformasikan, terdapat tiga kategori pemilih yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam pemilih tetap, pemilih yang terdaftar dalam pemilih tambahan atau pemilih yang pindah memilih, dan daftar pemilih khusus.

Dijelaskan, terkait pemilih yang terdaftar dalam pemilih tambahan atau pemilih yang pindah memilih dalam hal ini orang yang telah terdaftar di TPS lain, dia tidak bisa mencoblos di TPS tersebut, namun harus pindah ke tempat yang lain, maka orang tersebut harus mengurus daftar pemilih tambahan.

Disebutkan, H-7 merupakan hari terakhir untuk mengurus daftar pemilih tambahan. Sementara itu dijelaskan, terkait daftar pemilih khusus, dalam hal ada pemilih yang sudah berhak untuk memberikan hak pilihnya tetapi orang tersebut tidak terdaftar dalam  Daftar Pemilih Tetap (DPT), setelah dilakukan pengecekan melalui DPT online tidak ada namanya maka pada hari H nanti masih bisa memberikan suaranya di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Ia akan diberikan kesempatan untuk mencoblos di atas pukul 12.00 WIB ke atas.

Sastriadi pada kesempatan itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan menggunakan hak pilihnya.(WDY/Foto:Aldo)