- Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
- Kamis, 12 Desember 2024 | 17:28 WIB
: Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, saat meresmikan ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Donggala.
Oleh MC KAB DONGGALA, Selasa, 6 Februari 2024 | 23:29 WIB - Redaktur: Juli - 2K
Donggala, InfoPublik - Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin menekankan untuk selalu menjaga konsistensi hukum, hal itu akan menjaga kredibilitas lembaga, sehingga mereduksi arus perkara masuk ke pengadilan.
Hal itu disampaikan dia saat meresmikan ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Donggala, Selasa (6/2/2024).
Dalam kunjungannya ke Donggala, Ketua MA datang bersama Ketua Kamar Agama MA, Amran Suadi, serta para Pejabat Eselon I dan II, juga turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, Nirwana, dan rombongan dari PN Palu.
Dalam sambutannya, Muhammad Syarifuddin, menekankan pentingnya pelayanan terbaik bagi pencari keadilan.
"Gedung yang bagus, tidak akan ada gunanya, jika tidak memberikan pelayanan terbaik, sebab gedung yang indah bukan hanya hari ini, tapi untuk generasi-generasi akan datang dalam mencari keadilan," ujarnya.
Muhammad Syarifuddin juga menekankan untuk selalu menjaga konsistensi hukum, hal itu akan menjaga kredibilitas lembaga, sehingga mereduksi arus perkara masuk ke pengadilan.
"Jaga kepastian dan konsistensi hukum, sehingga para pencari keadilan akan merasa memiliki kesempatan mendapatkan.
Ketua PN Donggala, Niko Hendra Saragih, menjelaskan, sebagai bentuk apresiasi atas kepkemimpinan Muhammad Syarifudin sebagai Ketua MA, pihaknya akan menamakan ruang sidang tersebut atas nama yang bersangkutan.
"Kami telah bersepakat untuk menambahkan ruang sidang utama dengan nama Ketua MA saat ini,” jelasnya.
Niko Hendra Saragih memaparkan bahwa PN Donggala selama periode 2023 lalu telah menangani sebanyak 2.258 perkara pidana maupun perdata.
"Rinci 334 pidana biasa, 1 kasus pidana cepat, 1846 pidana lalu lintas, dan 10 kasus pidana anak, sedangkan untuk perkara perdata kami telah menangani 38 perkara gugatan, sebelas kasus permohonan, serta 18 gugatan sederhana," pungkasnya.
(Tim IKP Kominfo Donggala)