Wali Kota Ternate Imbau ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

: Ilustrasi netralitas ASN.


Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 5 Februari 2024 | 15:09 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 154


Ternate, InfoPublik- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara harus netral dan tidak boleh terlibat dalam momen kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Hal itu termuat dalam surat imbauan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman tentang Netralitas ASN tertanggal 15 Januari 2024. Imbauan kepala daerah tersebut sekaligus mencegah isu tidak netralnya ASN dalam Pemilu kali ini.

"Dalam situasi politik yang dinamis, diwajibkan ASN tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," kata wali kota melalui Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak, Senin (5/2/2024).

Berikut tindakan yang tidak boleh dilakukan ASN di antaranya memasang baliho, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya terkait calon kandidat partai politik.

ASN tidak boleh melakukan sosialisasi atau kampanye politik di media sosial atau media online, melakukan pendekatan kepada entitas politik seperti partai politik, calon kandidat, dan lain sebagainya.

Tidak boleh menghadiri deklarasi atau kampanye calon kandidat dan memberikan dukungan keberpihakan, menjadi anggota atau pengurus partai politik, anggota atau pengurus organisasi masyarakat yang terafiliasi dalam partai politik.

Tidak boleh membuat postingan, komen, share, like dan bergabung atau follow dalam akun pemenangan calon kandidat.

Tidak boleh memposting foto bersama dengan entitas politik seperti calon kandidat, tim sukses, dan sebagainya pada media sosial atau media lainnya yang diakses publik.

Tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik dan calon kandidat tertentu. Tidak boleh menjadi tim sukses atau tim pemenangan, tim ahli atau konsultan atau sebutan lainnya pada partai politik atau calon kandidat tertentu.

Tidak boleh memberikan dukungan kepada calon kandidat perseorangan misalnya DPD atau kepala daerah independen dengan memberikan surat dukungan dalam bentuk pengumpulan e-KTP atau surat keterangan kependudukan.

Tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon kandidat tertentu, termasuk tindakan atau kegiatan lain yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

"Jadi seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota Ternate harus netral dalam pemilu maupun Pilkada serentak tahun 2024," sambung Agus Fian.

Mantan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula itu menyebut, ada ancaman sanksi bagi yang melanggar. Untuk Pileg dan Pilpres mengacu ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kemudian Pilkada mengacu pada Undangn-Undangn Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ancaman sanksinya itu bisa berupa teguran maupun sanksi administrasi lainnya, karena sanksinya itu bisanya berdasarkan rekomendasi dari lembaga pengawas pemilu (Bawaslu)," tandas Agus Fian.ikh/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 21 September 2024 | 08:39 WIB
KPU Halmahera Tengah Tetapkan 73.809 Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 15:50 WIB
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Jadi Fokus Utama Bawaslu Banggai Kepulauan
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Jumat, 20 September 2024 | 16:00 WIB
Pj Bupati Nagan Raya Komitmen Jaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024