- Oleh Fatkhurrohim
- Rabu, 18 September 2024 | 21:57 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Sabtu, 27 Januari 2024 | 13:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 149
Agam, InfoPublik - 12.047 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Agam siap berjibaku untuk sukseskan Pemilu 2024.
Anggota KPPS ini telah dikukuhkan di GOR Rang Agam, Kamis (25/1) lalu yang saat ini tengah diberi pembekalan terkait tugas dan tanggung jawab.
Ketua KPU Agam, Herman Susilo, Sabtu (27/1/2024) menyebutkan, setelah dikukuhkan KPPS ini langsung diberi pembekalan terkait tugas dan fungsinya.
“Pembekalan ini dilakukan hingga senin depan, dengan narasumber ahli di bidangnya,” ujarnya.
Dikatakan, pembekalan penting dilakukan, agar seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memahami tugas yang akan dilakukan saat pemilihan nanti, serta mengenalkan aplikasi SIREKAP.
“Tugas KPPS sendiri bagaimana mereka mampu melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing dengan baik,” ujarnya.
Tugas lain yang perlu dilakukan tambahnya, KPPS harus menempelkan DPT di TPS, serta menyerahkan daftar itu ke saksi.
Lebih lanjut,katanya, syarat menjadi KPPS para calon harus menjadi pemilih di kawasan TPS yàng dibentuk dan tidak terlibat dalam anggota partai politik.
“Jika ada tercatut mereka harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah terlibat partai politik. Kemudian surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik,” jelas Herman. (MC Agam/Andri/eyv)