Pemilih Pindah Memilih Dilayani Hingga 15 Januari 2024

: Komisioner KPU Maluku Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Reni S.A Banjar. Foto:Hed


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 11 Januari 2024 | 10:05 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 143


Malut, InfoPublik - Di Maluku Utara saat ini sedang dilakukan daftar tambahan pindah memilih yang dilayani hingga tanggal 15 januari 2024.

Sesuai pemutahiran data pemilih tingkat provinsi Maluku Utara tanggal 27 Juli 2023, sudah ditetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 953.978 orang, yang tersebar di 4.192 TPS, 118 Kecamatan, 1.185 Desa dan Kelurahan.

"Setelah ini kita lakukan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), dimana ada batasan waktu KPU Kabupaten/Kota akan melayani pemilih pindah memilih melalui aplikasi Sidalih hingga 15 januari 2024" kata Komisioner KPU Maluku Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Reni S.A Banjar dalam dialog interaktif Pro 1 RRI, Rabu (10/1/2024).

Untuk pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di daerah asal pemilih atau daerah tujuan pemilih, dengan melengkapi dokumen berupa bukti dukung alasan pindah memilih,  kartu keluarga dan KTP Elektornik (E-KTP) selanjutnya KPU akan melakukan pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) secara online untuk penentuan TPS bagi pemilih pindah memilih, yang juga disesuaikan dengan ketersediaan surat suara.

Ada 9 alasan pindah memilih diantaranya menjalani tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan di Lembaga Permasyarakatan, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, dan/atau keadaan tertentu dari ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Reni menyebutkan untuk pemilih pindah domisili akan mendapatkan 5 surat suara lengkap, asalkan dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP tetap bertempat tinggal di daerah memilih. sementara untuk pindah memilih karena urusan pekerjaan dan lain sebagainya, hanya diberikan 1 surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Untuk pemilih pindah Dapil hanya mendapatkan 3 surat suara diantaranya pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Sosialisasi secara masif sudah dilakukan KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS tingkat kelurahan dan desa terkait alasan pindah memilih dan persyaratannya kepada masyarakat. Rekapan terakhir per 8 Januari 2024, untuk pindah masuk ke wilayah Maluku Utara sebanyak 2.844 orang, sementara yang keluar dari Maluku Utara ke Provinsi lain sebanyak 2.831 orang.

"ini data bergerak yang sewaktu-waktu dapat berubah, ada yang batal pindah memilih, tambahan pindah memilih, dan sebagainya" kata Reni mengakhiri Dialog bersama Pro 1 RRI.Hed/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 21 September 2024 | 08:39 WIB
KPU Halmahera Tengah Tetapkan 73.809 Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 16:06 WIB
Pengendalian Inflasi Daerah, Harga Cabai Rawit di Tidore Kepulauan Melandai