- Oleh MC KOTA TIDORE
- Senin, 18 November 2024 | 10:28 WIB
: Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan saat Melaporkan Situasi Kamtibmas Kota Ternate di Arahan Wakapolda Malut di Polres Ternate. Foto: Koko
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 11 Januari 2024 | 10:10 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 198
Ternate, InfoPublik - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Ternate masuk dalam kategori rawan pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 ini.
Dua TPS yang masuk dalam ketegori rawan peda pelaksanaan pemilu ini ada di Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan saat melaporkan situasi kondisi pada arahan dan tatap muka Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Samudi di Mako Polres Ternate, Rabu (10/1/2024).
Kapolres menyebut, tingkat kerawanan pada dua TPS di Kacamatan Pulau Batang Dua, karena jarak tempuh yang sangat jauh dari Kota Ternate.
“Dua TPS di Batang Dua yang masuk kategori rawan ini, karena jarak yang cukup jauh dengan memakan waktu kurang lebih 3 jam dari Kota Ternate,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan, jumlah TPS yang ada di Kota Ternate pada pelaksanaan pemilu sebenayak 157 TPS yang tersebar di beberapa Kecamatan baik Ternate Utara, Ternate Tengah, Ternate Selatan, Ternate Barat, Ternate Pulau, Moti dan Pulau Bagang Dua.
Dari 157 TPS kata Kapolres, pohaknya menerjunkan 400 personel yang masuk dalam Operasi Mantap Brata (OMB).
“Untuk menjaga netralitas kita pada pemilu, kita (Polres) Ternate juga sudah melaksanakan penandatangan pakta integritas Polri pada pelaksanaan pemilu,” pungkasnya.Ir/MC Tidore