Padang, Infopublik – Legalitas usaha aplikator ojek online (ojol) di Kota Padang menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari kesesuaian klasifikasi kegiatan usaha hingga potensi pajak atas penggunaan merek pada atribut pengemudi. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha aplikator memenuhi ketentuan perizinan sekaligus memperjelas aspek perlindungan mitra pengemudi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menggelar pertemuan dan klarifikasi dengan pengelola aplikator ojol di Mal Pelayanan Publik (MPP), Plaza Andalas, Kamis (5/11/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Padang.
Klarifikasi mencakup pemenuhan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), legalitas kantor cabang, kesesuaian tata ruang, potensi pajak daerah, serta jaminan sosial bagi mitra pengemudi.
Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi menjelaskan, pertemuan diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai kewajiban perizinan. Menurutnya, aplikator dan pemerintah daerah masih memiliki perbedaan pandangan mengenai apakah KBLI yang telah tercantum dalam perizinan sudah mencakup seluruh kegiatan usaha yang dijalankan.
“Pertemuan ini kita lakukan karena sebelumnya ada perbedaan pemahaman antara Pemko dan pihak aplikator. Aplikator menganggap KBLI yang sudah dipenuhi saat ini telah mewakili seluruh kegiatan mereka. Sedangkan dari pemerintah kota menilai aplikator perlu untuk memenuhi KBLI lainnya,” ujar Fauzan.
Hasil klarifikasi menunjukkan, Maxim telah mengantongi izin kantor cabang dan memperbarui KBLI 2025 dengan kode 47901. Sementara itu, Grab masih menggunakan KBLI 2020 sehingga diminta melakukan penyesuaian.
Adapun Gojek Padang belum dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai status perizinannya karena keterbatasan kewenangan perwakilan di daerah. Pemko Padang akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan tim legal Gojek pusat untuk memperoleh kejelasan.
“Dari tiga aplikator, hanya Gojek yang belum bisa memberikan penjelasan sampai mana perizinannya. Jadi untuk Gojek akan ada pertemuan lanjutan dalam pembahasan izin operasional ini,” kata Fauzan.
Untuk memastikan penafsiran ketentuan KBLI tidak keliru, DPMPTSP juga akan meminta penjelasan kepada pemerintah pusat, khususnya mengenai apakah izin untuk kegiatan portal aplikasi sudah memadai atau perlu dilengkapi dengan klasifikasi kegiatan usaha lainnya.
Pranata Komputer Terampil DPMPTSP Kota Padang Ismi Mulyani mengatakan, surat akan disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna memperoleh kepastian mengenai ketentuan yang berlaku.
“Kemarin itu sifatnya klarifikasi legalitas kantor cabang, tata ruang, pajak daerah, serta perlindungan mitranya. Pihak aplikator sangat terbuka karena di luar beredar berita simpang siur, sehingga mereka bisa langsung menjelaskan. Mengenai KBLI, kami bersurat ke BKPM untuk meyakinkan apakah izin portal aplikasi saja sudah cukup atau perlu mencantumkan kegiatan usaha lainnya,” ujar Ismi.
Selain perizinan, DPMPTSP menyoroti penggunaan logo atau merek aplikator pada kendaraan dan jaket pengemudi. Penggunaan identitas komersial tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan pajak reklame atau iklan berjalan, bergantung pada bentuk dan aturan yang berlaku.
“Atribut ojol yang dipakai driver, apakah itu stiker atau jaket, berpotensi masuk dalam kategori iklan yang memiliki konsekuensi pajak. Hal ini sudah kami sampaikan dan perlu untuk pembahasan lanjutan,” tegas Fauzan.
Aspek perlindungan mitra pengemudi turut menjadi bagian dari pemeriksaan. Ismi menyampaikan, ketiga aplikator pada dasarnya telah memiliki skema perlindungan jaminan sosial bagi mitra mereka.
Melalui rangkaian klarifikasi ini, Pemko Padang berupaya memperoleh kepastian mengenai pemenuhan kewajiban usaha aplikator, termasuk aspek perizinan, pajak, dan perlindungan mitra. Hasil pembahasan dengan pemerintah pusat serta pertemuan lanjutan dengan Gojek diharapkan dapat memperjelas ketentuan yang harus dipenuhi masing-masing perusahaan.
(Tfk)
~ 📤 by Ju