Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyiapkan sosialisasi program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, bersama jajaran Kanwil DJP Jawa Timur III di Ruang Mahameru, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (4/11/2026).
Program tersebut direncanakan mulai disosialisasikan pada pertengahan November 2026 dan berlangsung selama dua bulan.
Melalui program itu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan berpeluang menyelesaikan kewajibannya dengan membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administrasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan tersebut juga membahas optimalisasi penerimaan perpajakan, termasuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P5L).
Perhatian turut diarahkan kepada wajib pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Program terkait sektor perpajakan tersebut direncanakan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyambut baik rencana sosialisasi dan mendorong penyampaian informasi kepada wajib pajak dilakukan secara terkoordinasi.
Ia meminta agar koordinasi melibatkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami ketentuan serta mekanisme program dengan jelas.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kebijakan yang tersedia sesuai persyaratan.
Dalam pertemuan itu, jajaran Kanwil DJP Jawa Timur III juga menyampaikan bahwa sekitar 73,8 persen penerimaan pajak dikembalikan ke daerah.
Informasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Pemkab Lumajang menilai penguatan koordinasi dengan otoritas perpajakan diperlukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, mengoptimalkan potensi penerimaan, serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ferdian/An-m)