Padang, Infopublik – Pemerintah Kota Padang bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatra Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Barat mulai menata operasional bus antarkota dalam provinsi (AKDP) arah utara dengan memusatkan layanan di Terminal Tipe A Anak Air, Senin (2/11/2026).
Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan fungsi terminal resmi sekaligus menertibkan aktivitas naik-turun penumpang di sejumlah titik yang selama ini menjadi terminal bayangan. Lokasi yang menjadi perhatian meliputi kawasan Simpang Tugu DPRD, Simpang Universitas Negeri Padang (UNP), dan Simpang Tabing.
Melalui penataan tersebut, pengusaha bus AKDP diwajibkan memindahkan loket operasional ke dalam Terminal Anak Air. Pemusatan layanan diharapkan membuat aktivitas angkutan lebih tertata, memudahkan pengawasan, serta meningkatkan kepastian layanan bagi penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Sani mengatakan, Pemko Padang bersama BPTD Kelas II Sumatra Barat dan Dishub Provinsi Sumatra Barat membentuk posko terpadu serta mengerahkan patroli bergerak di sepanjang jalur yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan operator mematuhi ketentuan baru sekaligus mengantisipasi munculnya kembali layanan angkutan di luar terminal resmi, termasuk kendaraan ilegal dan angkutan sewa liar.
Kepala BPTD Kelas II Sumatra Barat Deddy Gusman menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut didukung koordinasi lintas instansi. Pengawasan melibatkan kepolisian dari Polda Sumatra Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk menindak operator yang tidak mematuhi aturan sesuai kewenangan masing-masing.
Selain penertiban, sosialisasi akan terus diperluas agar pengusaha angkutan dan masyarakat memahami perubahan lokasi operasional bus AKDP arah utara. Pendekatan ini penting agar penumpang mengetahui titik keberangkatan resmi dan tidak bergantung pada layanan di terminal bayangan.
Pemko Padang dan BPTD juga berencana menggandeng Universitas Negeri Padang untuk menyosialisasikan pemanfaatan Terminal Anak Air kepada mahasiswa. Langkah tersebut diharapkan memperluas penggunaan terminal resmi, khususnya bagi kalangan mahasiswa yang bepergian menggunakan angkutan antarkota.
Penataan operasional ini membutuhkan pengawasan yang konsisten serta informasi yang mudah diakses masyarakat. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh penertiban operator, tetapi juga oleh kemudahan penumpang menjangkau terminal, kejelasan jadwal dan rute, serta kepastian layanan bus yang tersedia.
Dengan pemusatan operasional di Terminal Anak Air, pemerintah berharap layanan AKDP arah utara di Kota Padang menjadi lebih tertib, mudah diawasi, dan semakin mendukung penyelenggaraan transportasi publik yang aman serta teratur.
(Tfk)
~ 📤 by Ju