Lumajang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2026 bagi 4.293 penerima, masing-masing sebesar Rp600.000. Sasaran bantuan mencakup buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, korban bencana erupsi, dan masyarakat kategori miskin.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi dan penyaluran BLT DBHCHT di Pendopo Arya Wiraraja, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/10/2026).
Alokasi penerima terdiri atas 3.525 buruh tani tembakau, 250 buruh pabrik rokok, 250 warga korban bencana erupsi 2025, serta 268 warga kategori miskin. Bantuan disalurkan secara tunai.
Pada tahap awal, penyaluran bagi buruh tani tembakau menyasar 221 penerima dari 15 desa di Kecamatan Lumajang, Sukodono, Sumbersuko, dan Padang.
Indah mengatakan penerimaan dari cukai hasil tembakau dikembalikan kepada masyarakat melalui program kesejahteraan dan perlindungan sosial.
“Dana DBHCHT ini berasal dari cukai hasil tembakau yang ditanam dan diproduksi oleh masyarakat, dan dikembalikan lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, buruh tani tembakau berperan dalam penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga pengolahan awal daun tembakau. Dukungan terhadap kesejahteraan mereka menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan sosial.
“Bantuan ini mungkin tidak menyelesaikan seluruh persoalan di masyarakat, tetapi kami berharap dapat menjadi bukti bahwa pemerintah hadir, peduli, dan berusaha berjalan bersama masyarakat,” ungkapnya.
Indah meminta penerima menggunakan bantuan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/RAA/An-m)