Donggala, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Donggala memperkuat validasi data kependudukan dan mendorong percepatan digitalisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) konsultasi publik yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di ruang kepala dinas setempat pada Selasa (27/10/2026).
FGD membahas tiga agenda utama, yakni peninjauan standar pelayanan administrasi kependudukan, optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta percepatan Digitalisasi Perlinsos. Ketiga agenda itu diarahkan untuk memperkuat pemadanan dan pemutakhiran data agar pelayanan publik dan program bantuan dapat menjangkau masyarakat sesuai kriteria yang ditetapkan.
Kepala Disdukcapil Donggala, Rahmanur, menegaskan bahwa administrasi kependudukan memiliki peran mendasar dalam penyelenggaraan berbagai layanan pemerintah. Menurutnya, pembenahan standar pelayanan dan peningkatan keakuratan dokumen kependudukan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa administrasi kependudukan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan dasar, tetapi juga menjadi landasan bagi berbagai bentuk pelayanan pemerintah. Karena itu, peninjauan standar pelayanan perlu dilakukan agar kualitas layanan dan keakuratan data kependudukan terus terjaga.
Pentingnya validasi data juga berkaitan dengan persoalan ketepatan sasaran bantuan sosial. Berdasarkan paparan dalam FGD, data Baperida Donggala yang disampaikan pada rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan pada Juni 2026 mencatat sebanyak 111.784 jiwa atau 59.289 keluarga berada pada desil satu hingga lima.
Paparan tersebut mengidentifikasi dua persoalan dalam penetapan penerima bantuan, yaitu kesalahan inklusi (inclusion error) dan kesalahan eksklusi (exclusion error). Kesalahan inklusi terjadi ketika masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk dalam daftar penerima bantuan. Sebaliknya, kesalahan eksklusi terjadi ketika masyarakat yang memenuhi syarat justru tidak tercatat atau tidak menerima bantuan.
Ketidaktepatan tersebut dapat dipengaruhi oleh perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga, data kependudukan yang belum diperbarui, perpindahan domisili, serta keterlambatan pelaporan. Oleh karena itu, pemadanan dan pemutakhiran data secara berkala menjadi bagian penting untuk mendukung proses verifikasi penerima bantuan.
Untuk mendukung upaya tersebut, Disdukcapil Donggala juga mendorong peningkatan penggunaan IKD. Berdasarkan data dalam paparan FGD, hingga 29 September 2026, sebanyak 5.042 warga telah mengaktifkan IKD dari target 231.340 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan Mei 2026, ketika aktivasi IKD tercatat sebanyak 3.783 orang.
Sementara itu, sebanyak 1.730 agen Perlinsos yang tercatat di Kabupaten Donggala telah mengaktifkan IKD atau mencapai 100 persen dari jumlah agen yang terdata. Para agen tersebut berasal dari unsur desa dan kelurahan serta unsur lainnya. Capaian ini menjadi bagian dari upaya mendorong pemanfaatan identitas digital untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial.
Rahmanur juga menekankan perlunya para lurah se-kecamatan Banawa untuk memperluas sosialisasi dan pendampingan aktivasi IKD kepada masyarakat. Sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan meliputi tingkat literasi digital, keterbatasan akses internet, kepemilikan telepon pintar, serta keamanan siber. Karena itu, peningkatan aktivasi IKD perlu disertai pendampingan kepada masyarakat dan penguatan infrastruktur digital.
Selain pemutakhiran data dan aktivasi identitas digital, pembahasan standar pelayanan mencakup masukan terkait layanan administrasi kependudukan serta pengembangan inovasi bersama Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu inovasi yang menjadi perhatian ialah Pakatantu Kusarumaka, yang diarahkan untuk mempermudah pembaruan dokumen kependudukan bagi pasangan setelah menikah.
Kerja sama lintas instansi tersebut berkaitan dengan kebutuhan memperbarui data kependudukan setiap kali terjadi perubahan peristiwa penting, termasuk status perkawinan. Data yang mutakhir diharapkan dapat mendukung verifikasi identitas serta meningkatkan konsistensi informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui penguatan standar pelayanan, pemutakhiran data, perluasan aktivasi IKD, dan kolaborasi antarlembaga, Pemerintah Kabupaten Donggala berupaya meningkatkan akurasi data yang digunakan dalam pelayanan publik dan penyaluran Perlinsos. Dengan data yang lebih mutakhir, proses verifikasi diharapkan semakin tepat sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengakses layanan dan bantuan sesuai ketentuan. (Media Center Kominfo Donggala/Rs)