Bone Bolango, InfoPublik - Pemenuhan hak atas pendidikan menjadi salah satu perhatian utama dalam Rapat Mitigasi Konflik Desa Sadar HAM yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo di Aula Kantor Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (27/10/2026).
Penggerak HAM Desa Toto Utara, Tia Dwi Lestari Nento, mengungkapkan hasil identifikasi awal yang menemukan delapan anak berusia 11 hingga 18 tahun tidak lagi bersekolah. Anak-anak tersebut tersebar di sejumlah dusun, yakni Dusun Widuri, Dusun Sinar Jaya, dan Dusun Asam Jawa.
Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian, antara lain pengalaman perundungan atau bullying, ketertarikan anak untuk bekerja dan memperoleh penghasilan sendiri, serta perlunya penguatan pemahaman orang tua mengenai pentingnya pendidikan bagi masa depan anak.
Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menegaskan bahwa akses terhadap pendidikan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, anak yang berhenti sekolah perlu mendapatkan pendampingan dan informasi mengenai alternatif untuk melanjutkan pendidikan.
“Yang kita pikirkan bukan hanya keadaan anak saat ini, tetapi juga masa depannya. Pendidikan perlu terus diupayakan agar anak-anak memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mengembangkan kemampuan dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya dalam diskusi.
Sementara itu, Kepala Seksi PTK Pembinaan Ketenagaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango, Ludin Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap anak tidak sekolah dan memiliki program pendidikan kesetaraan. Anak yang tidak melanjutkan pendidikan formal dapat diarahkan mengikuti Paket A untuk jenjang setara sekolah dasar, Paket B untuk setara sekolah menengah pertama, atau Paket C untuk setara sekolah menengah atas.
Program tersebut dapat diakses melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), maupun koordinasi langsung dengan dinas pendidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo menyampaikan bahwa pendataan anak tidak sekolah juga dilakukan melalui koordinasi dengan kecamatan dan pemerintah setempat. Untuk mendukung keberlanjutan pendidikan formal, tersedia pula program beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kasus perundungan, peserta rapat turut membahas perlunya penanganan yang memperhatikan kondisi anak. Perwakilan dinas pendidikan menyampaikan bahwa penanganan dapat dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang membidangi perlindungan perempuan dan anak apabila anak membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Dalam sesi diskusi, perwakilan masyarakat mengusulkan sosialisasi pendidikan di setiap dusun, bahkan kunjungan langsung ke rumah, guna meningkatkan pemahaman orang tua dan anak mengenai pentingnya menyelesaikan pendidikan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sarton Dali mendorong agar pemerintah desa, Penggerak HAM, dinas pendidikan, dan instansi terkait membangun koordinasi berkelanjutan untuk mengidentifikasi anak yang membutuhkan bantuan serta mengarahkan mereka pada jalur pendidikan yang sesuai.
Melalui forum ini, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo berharap persoalan anak tidak sekolah dapat ditangani secara kolaboratif, sehingga setiap anak memiliki kesempatan untuk kembali belajar, mengembangkan potensi, dan meraih masa depan yang lebih baik. (mcgorontaloprov/rls/akp)