Sumbar, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok membatasi penerimaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Solok sebagai langkah mengatasi keterbatasan daya tampung. Melalui addendum perjanjian kerja sama, operasional TPA diperpanjang hingga 31 Desember 2027 dengan pembatasan tonase dan penerimaan hanya untuk sampah residu.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan, penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan persampahan sekaligus memberikan waktu bagi Kabupaten Solok dan Kota Solok menyiapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri.
Menurutnya, masa perpanjangan operasional harus dimanfaatkan untuk memperkuat sarana dan prasarana pengolahan sampah, kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan. Upaya tersebut juga perlu disertai edukasi dan pelibatan masyarakat agar pengurangan sampah dimulai dari sumbernya.
“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu segera membangun sistem pengelolaan yang memadai, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah,” ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).
Mahyeldi berharap, langkah terencana dan pelaksanaan yang konsisten dapat mempercepat terwujudnya kemandirian pengelolaan sampah di kedua daerah, tanpa mengabaikan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat, Kuartini Deti Putri, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada kondisi kapasitas TPA Regional Solok yang telah terlampaui.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat, kapasitas daya tampung TPA Regional Solok sekitar 270.000 meter kubik. Namun, total volume sampah yang telah diproses hingga akhir September 2026 mencapai 408.578 meter kubik, dengan rata-rata sampah masuk sekitar 65 ton per hari.
“Dengan kapasitas daya tampung sekitar 270.000 meter kubik dan volume sampah yang telah diproses mencapai 408.578 meter kubik, kondisi TPA Regional Solok membutuhkan penanganan serius. Karena itu, pengoperasian yang seharusnya sudah dihentikan ini, kita perpanjang hingga akhir 2027 dengan pembatasan tonase dan penerimaan hanya untuk sampah residu,” jelasnya.
Kuartini menambahkan, pembatasan penerimaan sampah menjadi bagian dari perubahan pola pengelolaan persampahan. Sampah organik perlu diolah melalui pengomposan atau metode lain yang sesuai, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna perlu dipilah untuk digunakan kembali atau didaur ulang.
Dengan pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya, volume sampah yang dibawa ke TPA diharapkan berkurang sehingga kapasitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. (adp/hm/Diskominfotik Sumbar)