Struk Transaksi Bisa Jadi Tiket Undian, BPRD Lumajang Luncurkan SIPADILAJANG
LPPL Radio Suara Lumajang (Istimewa)
LPPL Radio Suara Lumajang (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik – Masyarakat Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, kini dapat memanfaatkan bukti transaksi untuk mengikuti undian berhadiah melalui SIPADILAJANG atau Sistem Undian Pajak Daerah Berhadiah Kabupaten Lumajang.
Program yang dikembangkan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang tersebut sekaligus mendorong masyarakat membiasakan diri meminta dan menyimpan bukti transaksi.
SIPADILAJANG diperkenalkan kepada masyarakat melalui Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) di Studio 1 LPPL Radio Suara Lumajang, Senin (5/10/2026).
Pengolah Data dan Informasi BPRD Kabupaten Lumajang, Ahmad Haikal Pambudi, mengatakan SIPADILAJANG dapat diikuti masyarakat yang melakukan transaksi pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah menggunakan E-TAPAK.
Objek pajak yang tercakup meliputi jasa makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan.
E-TAPAK berfungsi sebagai alat perekam transaksi pajak daerah. Sementara itu, SIPADILAJANG menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengunggah bukti transaksi dan memperoleh kesempatan mengikuti undian.
“Untuk masyarakat yang akan mengikuti SIPADILAJANG terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi dengan mencantumkan NIK, nomor telepon aktif, serta data lain yang dipersyaratkan sistem, kemudian peserta dapat mengunggah bukti transaksi berupa struk fisik maupun bukti transaksi elektronik,” jelas Haikal.
Pada pendaftaran pertama, satu bukti transaksi dapat diunggah tanpa batas minimal nominal. Untuk unggahan berikutnya, nilai transaksi yang dapat digunakan minimal Rp30.000.
Setiap bukti transaksi yang diunggah akan diverifikasi melalui sistem yang terintegrasi dengan TaxMapper. Jika verifikasi otomatis tidak dapat dilakukan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh petugas BPRD yang ditunjuk.
Bukti transaksi yang dinyatakan valid kemudian tercatat dalam sistem SIPADILAJANG.
Setiap kelipatan penuh transaksi Rp30.000 yang valid akan memperoleh satu poin. Satu poin memberikan satu kesempatan kepada peserta untuk mengikuti undian.
“Semakin banyak poin yang dikumpulkan, semakin banyak pula kesempatan yang dimiliki peserta dalam proses pengundian dan semakin besar peluangnya untuk terpilih. Namun, peserta dengan jumlah poin lebih sedikit tetap memiliki kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ungkap Haikal.
SIPADILAJANG memiliki tiga periode pengundian dalam satu tahun. Periode pertama mencakup transaksi 1 Desember hingga 31 Maret dengan pengundian pada April.
Periode kedua mencakup transaksi 1 April hingga 31 Juli dengan pengundian pada Agustus. Sementara periode ketiga mencakup transaksi 1 Agustus hingga 30 November dengan pengundian pada Desember.
Poin yang diperoleh peserta dalam satu periode tidak dapat dibawa ke periode pengundian berikutnya.
Pengelola Layanan Operasional BPRD Kabupaten Lumajang, Arientha, mengatakan pengundian dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIPADILAJANG dan dilaksanakan secara terbuka agar dapat disaksikan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pengundian juga direncanakan digelar pada kegiatan Car Free Night untuk mendekatkan program kepada masyarakat.
“BPRD juga menerapkan sejumlah ketentuan untuk menjaga integritas program. Pegawai BPRD Kabupaten Lumajang beserta keluarga inti tidak dapat menjadi peserta. Selain itu, satu peserta hanya dapat menjadi pemenang satu kali dalam satu periode dan satu bukti transaksi hanya dapat digunakan satu kali dalam satu periode,” ujarnya.
Melalui SIPADILAJANG, BPRD mendorong masyarakat menjadikan bukti transaksi sebagai dokumen yang perlu disimpan sekaligus memastikan transaksi tercatat sesuai ketentuan.
Bagi pemerintah daerah, pencatatan transaksi yang lebih tertib diharapkan membantu pengelolaan data sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBJT.
Masyarakat yang ingin mengikuti program diimbau memperhatikan persyaratan, memastikan bukti transaksi memenuhi ketentuan, serta mengikuti tahapan pendaftaran dan verifikasi melalui sistem yang telah disediakan.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Fb/An-m)