Masuk Desil 1-5? Ini Syarat Bansos Usaha Rp1 Juta di Bojonegoro
Istimewa
Istimewa
Bojonegoro, InfoPublik – Sebanyak 1.549 pelaku usaha kecil di Kabupaten Bojonegoro menjadi calon penerima Bantuan Sosial (Bansos) Uang Usaha Ekonomi Produktif senilai Rp1 juta per penerima yang dialokasikan melalui Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Bojonegoro 2026.
Sebagai tahap awal, para calon penerima mengikuti sosialisasi dan bimbingan Bansos Uang Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur mulai dari 5-8 Oktober 2026.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, berharap bantuan tersebut dapat mendorong pelaku usaha mengembangkan usahanya sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan kegiatan hari ini semoga ada peningkatan UMKM naik kelas. Selain itu dalam mengurangi angka pengangguran, saat ini sedang rekrutmen 3.000 lowongan kerja di PT Shou Fong,” kata Nurul, pada Senin (5/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Nurul juga menjelaskan berbagai program dan tantangan Pemkab Bojonegoro, mulai dari pengelolaan sumber daya alam dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, kesehatan, pertanian, hingga penguatan kembali fungsi Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah, menjelaskan program Bansos Uang Usaha Ekonomi Produktif tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial pada P-APBD 2026.
Pada hari pertama, sosialisasi diikuti 321 calon penerima dari sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Balen, Baureno, Bojonegoro, Bubulan, Dander, Sekar, dan Sugihwaras. Secara keseluruhan, sebanyak 1.549 pelaku usaha dijadwalkan mengikuti kegiatan hingga hari keempat.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada calon penerima mengenai bantuan usaha ekonomi produktif beserta skema penyalurannya. Selain itu, kami membimbing para penerima agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha mereka,” tandas Luluk.
Program tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan melalui penguatan kegiatan usaha produktif masyarakat.
Ketua FK-P4S Bojonegoro, Kristin Gading, turut membagikan pengalamannya dalam mengelola UD Gading yang memproduksi berbagai olahan hasil pertanian.
“Semua berproses hingga saat ini. Sejak 1996, atau sekitar 30 tahun berkecimpung di dunia pemberdayaan, saya mempelajari bahwa usaha itu harus memiliki perencanaan yang matang serta siap menghadapi proses trial and error,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Polres Bojonegoro, Bripka Andri Saktiyono, menjelaskan peran kepolisian dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan persoalan terkait penyaluran bantuan sosial.
Penyaluran bansos akan diawasi agar bantuan dapat digunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi juga diisi dengan sesi berbagi pengalaman antarpelaku usaha. Sejumlah peserta menceritakan perjalanan dan tantangan usaha masing-masing, mulai dari usaha kuliner hingga berjualan di kawasan wisata.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sejumlah persyaratan administrasi calon penerima Bansos Uang Usaha Ekonomi Produktif antara lain memiliki KTP elektronik (KTP-el), tercatat dalam desil 1–5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memiliki usaha.
[cs/nn]
© Copyright 2026, All Rights Reserved