Banda Aceh, InfoPublik – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengawasan dan pencegahan pelanggaran syariat Islam di kawasan wisata dengan mengoperasikan dua Pos Pengawasan Syariat Islam di Titik Nol Km Kota Banda Aceh, Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, dan kawasan Ulee Lheue.
Kedua pos tersebut diresmikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sabtu (3/10/2026). Kehadirannya ditujukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat di kawasan yang ramai dikunjungi wisatawan.
Illiza mengatakan, keberadaan pos pengawasan tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti masyarakat yang berwisata di Banda Aceh. Sebaliknya, pos tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga, merawat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pembangunan Kota Banda Aceh tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan fisik, seperti gedung, taman, maupun pusat perekonomian. Pembangunan juga harus diarahkan pada pembangunan manusia dan karakter,” ujar Illiza.
Untuk mendukung pengawasan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) akan berjaga secara bergantian selama 24 jam di kedua pos tersebut.
Menurut Illiza, pembangunan kota modern dan maju perlu berjalan seiring dengan upaya mempertahankan identitas keislaman, adat, dan budaya. Karena itu, pengawasan syariat menjadi bagian dari pembangunan karakter masyarakat sekaligus menjaga nilai-nilai yang menjadi identitas Banda Aceh.
“Pemerintah Kota Banda Aceh ingin membangun kota yang modern dan maju tanpa meninggalkan identitas keislaman, adat, dan budaya,” katanya.
Peresmian Pos Pengawasan Syariat Islam di Titik Nol Km Kota Banda Aceh turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.