Banda Aceh, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui layanan aktivasi bagi personel Polresta Banda Aceh.
Kegiatan aktivasi IKD berlangsung di Aula Mapolresta Banda Aceh, Selasa (5/10/2026), sebagai tindak lanjut layanan serupa yang sebelumnya diberikan kepada seluruh anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, layanan tersebut diberikan untuk memastikan personel kepolisian dapat mengaktifkan dan memanfaatkan IKD sebagai bagian dari transformasi administrasi kependudukan berbasis digital.
“Aktivasi IKD merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi layanan administrasi kependudukan menuju sistem yang semakin digital, praktis, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Heru.
Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses identitas dan dokumen kependudukan melalui perangkat digital. Pemanfaatan identitas digital tersebut diharapkan dapat mendukung kemudahan akses sekaligus mempercepat digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan.
Menurut Heru, perluasan aktivasi IKD tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga aparatur dan personel berbagai institusi. Langkah tersebut penting untuk meningkatkan pemanfaatan identitas digital sekaligus memperluas ekosistem layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Aktivasi IKD di lingkungan Polresta Banda Aceh juga menjadi bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung digitalisasi administrasi kependudukan. Disdukcapil berharap semakin banyak masyarakat melakukan aktivasi sehingga manfaat IKD dapat dirasakan lebih luas dalam mengakses layanan publik.