Pemko Padang Perketat Disiplin ASN, Manipulasi Presensi Bisa Kena Sanksi
Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait kewajiban hadir di tempat kerja selama jam dinas. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Padang tentang Ketentuan Jam Kerja, Kewajiban Kehadiran, dan Penegakan Disiplin bagi ASN di lingkungan Pemko Padang.
Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh ASN dalam memenuhi kewajiban jam kerja sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas.
Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menegaskan, presensi secara administratif tidak otomatis membuktikan seorang ASN telah menjalankan tugas apabila yang bersangkutan tidak berada di lokasi kerja.
Karena itu, ASN diwajibkan berada di tempat kerja selama jam dinas. Aparatur juga dilarang memanipulasi presensi, meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang sah, maupun menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi. “Seluruh aparatur diminta untuk terus meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja yang berlaku,” ujar Raju.
Pemko Padang menyiapkan sejumlah konsekuensi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penyesuaian atau pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan pimpinan perangkat daerah dan atasan langsung sebagai bagian penting dalam pengendalian disiplin aparatur. Mereka diwajibkan melakukan pengawasan secara rutin, memberikan teladan kepada pegawai, serta tidak membiarkan atau menutupi pelanggaran yang dilakukan bawahannya. Dengan demikian, penegakan disiplin tidak hanya bergantung pada sistem presensi, tetapi juga pada pengawasan langsung dan kepatuhan terhadap pelaksanaan tugas di tempat kerja.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang akan melakukan pemantauan serta inspeksi mendadak secara berkala maupun insidental ke seluruh unit kerja di lingkungan Pemko Padang.
Langkah tersebut diharapkan memastikan kewajiban jam kerja dilaksanakan secara nyata, sekaligus mendorong budaya kerja ASN yang lebih disiplin dan bertanggung jawab. Penegakan aturan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemko Padang menjaga kualitas pelayanan publik. Kehadiran aparatur di tempat kerja selama jam dinas diharapkan berbanding lurus dengan kesiapan perangkat daerah memberikan layanan kepada masyarakat.
(Tfk)
~ 📤 by Ju
© Copyright 2026, All Rights Reserved