Diskon Tunggakan PBB hingga 95 Persen, Warga Pakamban Laok Diminta Manfaatkan Sebelum 31 Oktober
Sumenep, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Pragaan mendorong masyarakat memanfaatkan program pengurangan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 95 persen. Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.
Dorongan itu disampaikan saat Pemerintah Kecamatan Pragaan memantau langsung pelayanan pembayaran PBB di Balai Desa Pakamban Laok, Selasa (29/9/2026). Pemantauan dilakukan untuk melihat perkembangan realisasi pembayaran sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pragaan, Ahmad Rifqi Zulkarnen, yang mewakili Camat Pragaan, meninjau langsung pelayanan petugas e-PBB dan aktivitas warga yang datang membayar pajak. Untuk itu, masyarakat perlu memanfaatkan pengurangan tunggakan yang diberikan pemerintah karena program tersebut memiliki batas waktu.
“Sekarang ada diskon tunggakan pajak sampai 95 persen. Pengurangan ini berakhir 31 Oktober 2026, harap dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” tegas Ahmad.
Momentum pembayaran PBB di Pakamban Laok juga berlangsung bertepatan dengan masa panen tembakau. Kondisi tersebut turut memberikan ruang bagi warga untuk melunasi PBB tahun berjalan maupun menyelesaikan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Bagi pemerintah desa, peningkatan kepatuhan membayar PBB tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban masyarakat. Penerimaan pajak juga menjadi salah satu sumber pendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Pakamban Laok, Ach. Subairi Karim, mengapresiasi antusiasme warga yang datang sejak pagi untuk menyelesaikan pembayaran PBB. “Alhamdulillah warga sangat kompak. Sejak pagi mereka sudah menunggu untuk membayar pajak,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi petugas e-PBB yang memberikan pelayanan langsung di tingkat desa sehingga masyarakat lebih mudah menunaikan kewajibannya. “Terima kasih kepada para petugas e-PBB. Semoga terus semangat membangun desa, karena dari pajak inilah lahir pembangunan yang manfaatnya kembali lagi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah Kecamatan Pragaan mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk tidak menunda pembayaran. Dengan adanya pengurangan hingga 95 persen yang berlaku sampai 31 Oktober 2026, warga memiliki kesempatan meringankan beban tunggakan sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.
(KIM-Pragaan/Ismi/Fer)
© Copyright 2026, All Rights Reserved