Ternate, InfoPublik- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mempercepat pemenuhan dokumen dan persyaratan operasional mesin pengolah limbah medis (incinerator) untuk memastikan pengelolaan limbah medis berlangsung aman dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dimatangkan melalui rapat koordinasi dan evaluasi kelengkapan dokumen operasional yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kota Ternate, Senin (28/9/2026).
Rizal mengatakan pengoperasian fasilitas tersebut membutuhkan kajian dan pemenuhan standar proteksi yang ketat karena karakteristik limbah medis.
"Pengoperasiannya membutuhkan penyusunan dokumen kajian yang lebih terinci, ketat, serta proteksi zonasi yang aman (safety) mengingat karakteristik limbah medis," ujar Rizal.
Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru dinilai layak dan masuk dalam perhitungan sebagai lokasi fasilitas tersebut. Namun, pengoperasiannya tetap harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ternate saat ini menjadi satu-satunya daerah dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara yang memiliki fasilitas mesin incinerator. Pemerintah pusat juga menyatakan komitmen memberikan bantuan peningkatan spesifikasi mesin ke kapasitas yang lebih besar setelah dokumen administrasi dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) limbah medis terpenuhi.
Pengembangan fasilitas tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan limbah medis dari kabupaten/kota se-Maluku Utara sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.
Saat ini, incinerator Ternate masih beroperasi secara terbatas berdasarkan status darurat limbah medis yang pernah diterbitkan sebelumnya. Untuk mendukung pengoperasian secara menyeluruh, Pemkot Ternate bersama instansi terkait telah menyusun tahapan pemenuhan persyaratan.
Pemkot Ternate menargetkan sejumlah rekomendasi awal dapat diterbitkan setelah kunjungan kementerian pada akhir 2026.
Selanjutnya, penyusunan dokumen kajian komprehensif ditargetkan mulai dilaksanakan pada awal 2027 berdasarkan rekomendasi atau catatan dari pemerintah pusat.
(MC Ternate/TIM)