Sembilan Raperda Sumenep Disepakati, Atur Pendidikan hingga Reforma Agraria
Sumenep, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pendidikan, perencanaan pembangunan, reforma agraria, pertanian, lingkungan, hingga pelayanan publik. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 di Ruang Paripurna DPRD Sumenep, Senin (28/9/2026).
Dari sembilan Raperda yang dibahas, delapan disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi. Sementara satu Raperda mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar disepakati tidak dilanjutkan.
Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim mengatakan pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional pemerintah daerah dan DPRD sekaligus bentuk kemitraan kedua unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” ujarnya.
Sembilan Raperda yang dibahas memiliki cakupan yang bersentuhan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. Regulasi tersebut meliputi Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep; Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan; serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selain itu, terdapat Raperda tentang Reforma Agraria; Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang; Penyelenggaraan Parkir; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Cakupan tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh layanan dasar, tata ruang dan pengelolaan sumber daya, perlindungan lingkungan, aktivitas ekonomi masyarakat, hingga penguatan kelembagaan daerah.
Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, misalnya, menjadi landasan regulasi di sektor pendidikan daerah. Sementara aturan mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani diarahkan untuk memperkuat posisi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian.
Pada sisi lingkungan, pengaturan pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Wakil Bupati menekankan bahwa proses pembentukan Perda tidak berhenti pada persetujuan bersama. Setelah regulasi memperoleh nomor registrasi dan ditetapkan sesuai ketentuan, implementasinya menjadi tahap penting agar aturan memberikan manfaat nyata.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh Perda yang nantinya ditetapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. “Jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan Perda ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” katanya.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin juga menekankan pentingnya menjaga kerja sama antara legislatif dan eksekutif setelah proses pembahasan hingga penetapan regulasi selesai. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi yang telah disusun dapat diterapkan secara konsisten dan menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan delapan Raperda yang berlanjut ke tahap registrasi, agenda legislasi daerah Sumenep memasuki fase implementasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan dan pelayanan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
(Ren/Fer)