Banda Aceh, InfoPublik – Warga Kota Banda Aceh yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan kini dapat memperoleh layanan melalui Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pengadilan.
Kemudahan tersebut dirasakan tiga warga yang mengikuti Sidarling di Ruang Media Center Balai Kota Banda Aceh, Kamis (24/9/2026). Setelah memperoleh penetapan pengadilan, dokumen dan persyaratan mereka langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh.
Ketiga warga tersebut memiliki kebutuhan administrasi yang berbeda. M. Jamil mengikuti persidangan untuk memperoleh penetapan pengadilan sebagai salah satu persyaratan pengurusan Akta Kematian. Sementara Suriati dan Cut Ridho Meutia mengikuti sidang untuk keperluan perubahan nama.
Usai persidangan, Disdukcapil Kota Banda Aceh yang diwakili Sekretaris Nurhasanah bersama Kepala Bidang Pencatatan Sipil Miftahul Jannah menyerahkan langsung dokumen administrasi kependudukan kepada ketiga pemohon.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, Sidarling merupakan inovasi pelayanan yang dilakukan bersama Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Sidang Pengadilan Keliling ini merupakan inovasi pelayanan yang kami lakukan bersama Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sidangnya dilaksanakan di Balai Kota, sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik untuk mendapatkan dokumen yang mereka butuhkan,” ujar Heru.
Menurut Heru, pelaksanaan sidang di Balai Kota memungkinkan masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk keperluan dokumen kependudukan menjalani proses pelayanan secara lebih terintegrasi.
Kolaborasi antara Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA dan Disdukcapil tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan efisien.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami terus berupaya menghadirkan inovasi agar masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara lebih mudah dan efisien,” katanya.
Pelaksanaan Sidarling di Balai Kota Banda Aceh diharapkan terus mendukung penguatan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan sebagai persyaratan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.